TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik.
“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.
Gufron menyatakan bahwa penunjukan penjabat bupati dari unsur TNI/Polri memang dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN. Namun, pemerintah tetap harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri sebagai regulasi induk. Berdasarkan UU TNI dan UU Polri, setiap prajurit aktif yang akan menduduki jabatan publik diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Sebagai anggota TNI/Polri aktif mereka tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya, termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya (TNI/Polri),” kata Gufron.
"Pasal 47 ayat 1 UU TNI menyatakan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal serupa juga berlaku bagi personel Polri. Sebab, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Gufron.
Selain menabrak aturan hukum, menurutnya Gufron, penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI tersebut.
"Pertanyaannya kemudian adalah, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme
peradilan militer atau peradilan umum? Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) tentang peradilan militer disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer," kata Gufron.
Dia pun menyatakan hal itu akan menyebabkan masalah karena sistem peradilan militer selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan yang sering tidak transparan dan akuntabel.
Kemendagri melakukan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah yang habis masa kerjanya. Kepala daerah tersebut belum akan diganti oleh pejabat terpilih karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada 2024.
Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 271 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dengan rincian 101 kepala daerah pada 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Dari 101 kepala daerah itu salah satunya adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat pada Selasa kemarin.
Baca: Prajurit Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ini Kata Panglima TNI