Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Desak Mendagri Kaji Kembali Penunjukkan Andi Chandra As'aduddin

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mencecar Mendagri soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi tiga periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mencecar Mendagri soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi tiga periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.

Gufron menyatakan bahwa penunjukan penjabat bupati dari unsur TNI/Polri memang dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN. Namun, pemerintah tetap harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri sebagai regulasi induk. Berdasarkan UU TNI dan UU Polri, setiap prajurit aktif yang akan menduduki jabatan publik diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Sebagai anggota TNI/Polri aktif mereka tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya, termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya (TNI/Polri),” kata Gufron.

"Pasal 47 ayat 1 UU TNI menyatakan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal serupa juga berlaku bagi personel Polri. Sebab, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Gufron.

Selain menabrak aturan hukum, menurutnya Gufron, penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertanyaannya kemudian adalah, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme
peradilan militer atau peradilan umum? Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) tentang peradilan militer disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer," kata Gufron.

Dia pun menyatakan hal itu akan menyebabkan masalah karena sistem peradilan militer selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan yang sering tidak transparan dan akuntabel.

Kemendagri melakukan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah yang habis masa kerjanya. Kepala daerah tersebut belum akan diganti oleh pejabat terpilih karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada 2024.

Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 271 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dengan rincian 101 kepala daerah pada 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Dari 101 kepala daerah itu salah satunya adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat pada Selasa kemarin.

Baca: Prajurit Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ini Kata Panglima TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

12 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

26 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

26 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

26 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

30 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

30 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.