Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Desak Mendagri Kaji Kembali Penunjukkan Andi Chandra As'aduddin

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mencecar Mendagri soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi tiga periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mencecar Mendagri soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi tiga periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.

Gufron menyatakan bahwa penunjukan penjabat bupati dari unsur TNI/Polri memang dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN. Namun, pemerintah tetap harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri sebagai regulasi induk. Berdasarkan UU TNI dan UU Polri, setiap prajurit aktif yang akan menduduki jabatan publik diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Sebagai anggota TNI/Polri aktif mereka tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya, termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya (TNI/Polri),” kata Gufron.

"Pasal 47 ayat 1 UU TNI menyatakan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal serupa juga berlaku bagi personel Polri. Sebab, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Gufron.

Selain menabrak aturan hukum, menurutnya Gufron, penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertanyaannya kemudian adalah, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme
peradilan militer atau peradilan umum? Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) tentang peradilan militer disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer," kata Gufron.

Dia pun menyatakan hal itu akan menyebabkan masalah karena sistem peradilan militer selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan yang sering tidak transparan dan akuntabel.

Kemendagri melakukan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah yang habis masa kerjanya. Kepala daerah tersebut belum akan diganti oleh pejabat terpilih karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada 2024.

Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 271 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dengan rincian 101 kepala daerah pada 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Dari 101 kepala daerah itu salah satunya adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat pada Selasa kemarin.

Baca: Prajurit Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ini Kata Panglima TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

12 jam lalu

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

Akmal Malik menuturkan dukungan terhadap IKN tak cuma pada pembangunan fisik, tapi juga sosial dan budaya masyarakat sekitar.


Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus Pemda manipulasi data BPS.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

12 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

13 hari lalu

Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.


Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

13 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.


Tito Karnavian Ungkap Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses: Anggaran Daerah jadi Membengkak

13 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Tito Karnavian Ungkap Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses: Anggaran Daerah jadi Membengkak

Mendagri menyoroti masih banyaknya pegawai honorer di daerah merupakan titipan tim sukses pendukung pemimpin daerah yang terpilih.


Muhammad Farid Tinjau Pengolahan Pupuk Organik di Talang Kelapa Banyuasin

17 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid (rompi coklat) meninjau pengolahan sampah 1 detik jadi pupuk di Kebun Budhi Budaya Baru, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Sabtu 21 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Muhammad Farid Tinjau Pengolahan Pupuk Organik di Talang Kelapa Banyuasin

M. Farid memberikan apresiasi tinggi karena tanaman di Kebun Budhi Budaya Baru dipupuk menggunakan bahan organik tanpa kimia.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

19 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Rayakan Hari Jadi ke-1095, Penjabat Bupati Pasuruan Mendorong Sinergitas Demi Kemajuan Daerah

20 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto saat memberi sambutaan di Upacara HUT Kabupaten Pasuruan yang genap berusia 1095 tahun di Halaman Graha Maslahat, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Kecamatan Bangil, Rabu, 18 September 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Rayakan Hari Jadi ke-1095, Penjabat Bupati Pasuruan Mendorong Sinergitas Demi Kemajuan Daerah

Hari jadi Kabupaten Pasuruan tahun ini mengambil tema Bersinergi Menuju Pasuruan Maju Penuh Maslahat. Ia menjelaskan, Maju berarti selalu istiqomah dalam meningkatkan profesionalisme di semua bidang. Sedangkan Penuh diartikan totalitas dalam bekerja, berkarya dan melaksanakan semua tanggung jawab dan amanah yang diberikan.