Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andika Perkasa Pastikan Usut Tuntas Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

image-gnews
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menyampaikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Amerta, Lantai 4, Kampus C UNAIR. Foto: Agus Irwanto
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menyampaikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Amerta, Lantai 4, Kampus C UNAIR. Foto: Agus Irwanto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut jumlah anggota TNI aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin masih bisa bertambah. Andika menyebut, sejauh ini tak kurang 10 anggota TNI diduga terlibat dalam kasus itu di mana lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan anggota (TNI di kasus kerangkeng Bupati Langkat) terus jalan prosesnya, dari 10 (yang diduga terlibat) masih kami gali terus karena belum tentu hanya 10 anggota itu," kata Andika di sela menghadiri wisuda putranya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Soal peran para anggota yang diduga terlibat kerangkeng manusia itu, Andika mengatakan masih perlu didalami lagi.

"Ya sebagian ada yang menjadi penjaga, ada yang mungkin ikut melakukan tindakan-tindakan secara fisik (kepada korban)," kata dia.

Andika mengatakan, soal dugaan anggota TNI yang terlibat bisa lebih banyak, juga melihat masa operasional kerangkeng manusia itu.

"Karena itu kan mulai dari 2011 atau 2012, atau sekitar 11 tahun, makanya kami ingin secara teliti menggali, siapa saja yang harus bertanggungjawab, termasuk ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan itu sampai terjadi," kata Andika.

"Jadi kasus itu masih bisa berkembang, tapi saat ini kami fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," Andika menegaskan.

Andika mengatakan sejauh ini dari 10 anggota yang terlibat kasus tersebut berpangkat tamtama dan bintara. 

"Semuanya tamtama-bintara, kalau pun ternyata ada perwira terlibat, mungkin waktu itu terjadi dia masih menempuh pendidikan, belum jadi perwira, " kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andika mengaku belum tahu persis bagaimana peran masing masing anggota TNI yang diduga terlibat dan menjadi tersangka itu. Apakah sejak awal kerangkeng dibentuk tahun 2011 atau baru belakangan ini.

"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas apa yang sudah diungkap para korban sekarang perlu ditelusuri," kata dia.

Adapun soal sanksi ancaman jika anggota benar benar terlibat, Andika mengatakan akan masuk ranah pidana penganiayaan. Salah satunya diatur melaluu KUHP Pidana militer.

"Minimal pasal 103, jadi ya kami proses maksimal," kata dia.

Hanya saja terkait sanksi pemecatan, Andika mengatakan semua dugaan keterlibatan akan dilihat satu per satu kasusnya. "Soal pecat tidaknya akan dilihat seberapa besar keterlibatan mereka," kata dia.

Kasus kerangkeng manusia terungkap setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah kediaman Terbit menemukan adanya praktek kerangkeng tersebut. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginvestigasi kasus ini menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus ini. Mereka pun telah menyerahkan hasil temuan tersebut ke pihak berwenang termasuk penyidik TNI, anak buah Andika Perkasa. 

Baca: Soal Relawan Ganjar Pranowo - Andika Perkasa, Panglima TNI: Terimakasih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Yudo Margono, Kapuspen: Hak Prerogatif Presiden

16 jam lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Yudo Margono, Kapuspen: Hak Prerogatif Presiden

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut soal perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono hak prerogatif presiden.


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

18 jam lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

1 hari lalu

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Kepala BP Batam tidak merespons ketika diminta tanggapan atas dugaan lembaganya menjadi beking pengusaha dalam konflik Rempang.


Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

2 hari lalu

Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 suporter sepak bola meninggal setelah laga antara Arema FC dan Persebaya.


Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

3 hari lalu

Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

Vidia baru pertama kali menonton sepak bola bersama pacarnya dan sang adik. Namun rencana untuk mencari hiburan berubah menjadi tragedi Kanjuruhan.


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

3 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Presiden Jokowi Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya Hari Ini

3 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional IV/2023 PDIP di JiExpo Kemayoran, diikuti dari Youtube PDIP Jakarta, Jumat, 29 September 2023. ANTARA/Andi Firdaus
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya Hari Ini

Presiden Jokowi memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu 1 Oktober 2023.


Upaya Rekonsiliasi Korban G30S 1965, Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

4 hari lalu

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Upaya Rekonsiliasi Korban G30S 1965, Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk upaya rekonsiliasi korban pasca peristiwa G30S 1965?


Rekomendasi soal Konflik Pulau Rempang Diabaikan, Komnas HAM Diminta Proaktif Bentengi Warga

4 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Rekomendasi soal Konflik Pulau Rempang Diabaikan, Komnas HAM Diminta Proaktif Bentengi Warga

Rekomendasi Komnas HAM soal konflik di Pulau Rempang diabaikan pemerintah. Akademisi minta Komnas HAM lebih pro-aktif bentengi warga.


Komisioner Komnas HAM Duga BP Batam Jadi Beking Pengusaha di Kasus Rempang

4 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Komisioner Komnas HAM Duga BP Batam Jadi Beking Pengusaha di Kasus Rempang

Dugaan ini dapat dilihat dari kebijakan proyek Rempang Eco City yang lebih berpihak kepada investor dengan mengorbankan hak-hak warga.