TEMPO.CO, Yogyakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut jumlah anggota TNI aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin masih bisa bertambah. Andika menyebut, sejauh ini tak kurang 10 anggota TNI diduga terlibat dalam kasus itu di mana lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan anggota (TNI di kasus kerangkeng Bupati Langkat) terus jalan prosesnya, dari 10 (yang diduga terlibat) masih kami gali terus karena belum tentu hanya 10 anggota itu," kata Andika di sela menghadiri wisuda putranya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu 25 Mei 2022.
Soal peran para anggota yang diduga terlibat kerangkeng manusia itu, Andika mengatakan masih perlu didalami lagi.
"Ya sebagian ada yang menjadi penjaga, ada yang mungkin ikut melakukan tindakan-tindakan secara fisik (kepada korban)," kata dia.
Andika mengatakan, soal dugaan anggota TNI yang terlibat bisa lebih banyak, juga melihat masa operasional kerangkeng manusia itu.
"Karena itu kan mulai dari 2011 atau 2012, atau sekitar 11 tahun, makanya kami ingin secara teliti menggali, siapa saja yang harus bertanggungjawab, termasuk ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan itu sampai terjadi," kata Andika.
"Jadi kasus itu masih bisa berkembang, tapi saat ini kami fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," Andika menegaskan.
Andika mengatakan sejauh ini dari 10 anggota yang terlibat kasus tersebut berpangkat tamtama dan bintara.
"Semuanya tamtama-bintara, kalau pun ternyata ada perwira terlibat, mungkin waktu itu terjadi dia masih menempuh pendidikan, belum jadi perwira, " kata dia.
Andika mengaku belum tahu persis bagaimana peran masing masing anggota TNI yang diduga terlibat dan menjadi tersangka itu. Apakah sejak awal kerangkeng dibentuk tahun 2011 atau baru belakangan ini.
"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas apa yang sudah diungkap para korban sekarang perlu ditelusuri," kata dia.
Adapun soal sanksi ancaman jika anggota benar benar terlibat, Andika mengatakan akan masuk ranah pidana penganiayaan. Salah satunya diatur melaluu KUHP Pidana militer.
"Minimal pasal 103, jadi ya kami proses maksimal," kata dia.
Hanya saja terkait sanksi pemecatan, Andika mengatakan semua dugaan keterlibatan akan dilihat satu per satu kasusnya. "Soal pecat tidaknya akan dilihat seberapa besar keterlibatan mereka," kata dia.
Kasus kerangkeng manusia terungkap setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah kediaman Terbit menemukan adanya praktek kerangkeng tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginvestigasi kasus ini menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus ini. Mereka pun telah menyerahkan hasil temuan tersebut ke pihak berwenang termasuk penyidik TNI, anak buah Andika Perkasa.
Baca: Soal Relawan Ganjar Pranowo - Andika Perkasa, Panglima TNI: Terimakasih