TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz selama 30 hari. Ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.
Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan masa perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022. “Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo Indra Kenz dari Medan. “Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin, 23 Mei 2022.
Gatot Repli mengatakan Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru trading -nya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.
Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner Binomo miliaran rupiah itu.
Ketujuh tersangka, yaitu Indra Kenz selaku Afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Saat ini, Penyidik tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.
Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.
Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Senilai Rp 5 Miliar Disita Polri
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini