Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Pelaku penendang sesajen Gunung Semeru (bertopi) yang juga eks mahasiswa UIN Yogya saat diinterogasi di Yogya Kamis petang, 13 Januari 2022. (Dok. Polda DIY)
Pelaku penendang sesajen Gunung Semeru (bertopi) yang juga eks mahasiswa UIN Yogya saat diinterogasi di Yogya Kamis petang, 13 Januari 2022. (Dok. Polda DIY)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dituntut tujuh bulan penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 24 Mei 2022.

Hadfana mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.

Saat ditangkap polisi, Hadfana pun telah meminta maaf secara terbuka bila tindakannya membuang sesajen menyinggung perasaan orang lain.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang kami cintai, kiranya apa yang saya lakukan di dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara-saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata dia.

Kasus Hadfana ini muncul setelah tayangan yang viral di media sosial tentang seorang pria tengah menendang sesajen di kaki Gunung Semeru. Dalam video tersebut, pria yang kemudian diketahui adalah Hadfana memaki pemakaian sesajen di kawasan bekas bencana Gunung Semeru. Dia terlihat membuang sesajen dan bahkan ada yang ditendang.

Baca juga: Kasus Penendang Sesajen: Sesajen sebagai Wujud Keharmonisan Manusia-Alam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kronologi Remaja SMP Viral Dipolisikan Pemkot Jambi hingga Mahfud MD Turun Tangan

4 jam lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Kronologi Remaja SMP Viral Dipolisikan Pemkot Jambi hingga Mahfud MD Turun Tangan

Seorang remaja SMP dilaporkan ke polisi gegara video kritiknya terhadap Wali Kota Jambi viral di media sosial. Mahfud MD pun turun tangan.


Tawuran di Yogya Viral di Media Sosial, Kedua Kelompok Akui Buntut dari Kasus Parangtritis

5 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tawuran di Yogya Viral di Media Sosial, Kedua Kelompok Akui Buntut dari Kasus Parangtritis

Tawuran di Yogya viral di media sosial. Kedua kelompok mengakui peristiwa tawuran kemarin merupakan buntut dari kasus pesta dangdutan di Parangtritis.


Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

Mahfud Md mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI untuk mendampingi SFA.


Ira Wibowo Taklukkan Gunung Rinjani, Ini 5 Selebritas yang Gemar Mendaki Gunung

2 hari lalu

Ira Wibowo berpose saat berada di puncak gunung Rinjani. FOTO/Instagram
Ira Wibowo Taklukkan Gunung Rinjani, Ini 5 Selebritas yang Gemar Mendaki Gunung

Ira Wibowo berhasil menaklukkan puncak Gunung Rinjani. Tak hanya dia, selebritas lain pun gemar mendaki gunung, Raline Shah hingga Al Ghazali.


Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

2 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis 5 Mei 2022. PT KAI mencatat pada H+2 Ramadhan sebanyak 14.700 pemudik kembali ke Jakarta melalui Stasiun Pasar Senen, sementara 14.900 lainnya kembali melalui Stasiun Gambir. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Sabtu siang, 3 Juni 2023, dimulai dari alasan PT KAI menurunkan paksa penumpang kereta.


Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

BKN menanggapi viral PNS pria boleh poligami dan PNS perempuan tak boleh jadi istri kedua.


Viral Foto Ledakan di Pentagon yang Ternyata Palsu, Ini Reaksi Twitter

2 hari lalu

Twitter logo. REUTERS/Dado Ruvic
Viral Foto Ledakan di Pentagon yang Ternyata Palsu, Ini Reaksi Twitter

Twitter membuat pengumuman program pemeriksaan fakta crowdsourced yang sudah berjalan selama ini untuk teks.


Viral Mobil Dilempari Bola Tanah di Tol Krukut Depok, Pelaku Pelemparan Siswa SD

2 hari lalu

Ilustrasi. smashyevent.com/Reuters
Viral Mobil Dilempari Bola Tanah di Tol Krukut Depok, Pelaku Pelemparan Siswa SD

Setelah peristiwa pelemparan mobil ini viral di sosial media, kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.


Viral Pencurian Sepeda Motor di Tangerang, Maling Rusak Kunci Kendaraan dalam 8 Detik

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk
Viral Pencurian Sepeda Motor di Tangerang, Maling Rusak Kunci Kendaraan dalam 8 Detik

Warga berharap polisi bisa melakukan patroli secara rutin di daerah itu untuk mencegah kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi.


Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

5 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.