Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIB, Salah Kaprah Koalisi Partai Politik di Sistem Presidensial?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
 diskusi bertajuk
diskusi bertajuk "Teka-teki Menteri dan Koalisi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Oktober 2019. (Dari kiri) Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, pengamat politik KedaiKopi Hendri Satrio, moderator Margi Syarif,politikus PDIP Andreas Hugo Pareira, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. FOTO: TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pembentukan koalisi partai politik merupakan hal yang lazim ditemui menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, tiga partai politik Indonesia; PPP, PAN, dan Golkar; membentuk Koalisi Indonesia Bersatu.

Dilansir dari antaranews.com, pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu bertujuan untuk memenuhi ambang batas pencalonan sekaligus memenangkan Pemilihan Umum dan Presiden 2024.

Meskipun merupakan praktik yang umum ditemui, pembentukan koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial sejatinya merupakan praktik yang salah kaprah.

Sebab, sebagaimana dilansir dari law.ui.ac.id, pembentukan koalisi dan oposisi partai politik hanya ada dalam sistem parlementer. Koalisi dan oposisi memiliki peran yang substansial dan berbeda dalam sistem pemerintahan parlementer, bukan hanya bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum.

Dikutip dari Encyclopedia of Government and Politics, koalisi dan oposisi menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbangan atau check and balances.

Koalisi merupakan mayoritas atau kelompok parlemen yang anggotanya terdiri dari 50%+1 dari total keseluruhan anggota parlemen. Hal ini membuat koalisi memiliki wewenang untuk membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, oposisi berwenang untuk mengawasi pemerintahan yang dijalankan oleh kabinet bentukan koalisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila kabinet tersebut dianggap gagal, oposisi dapat melemparkan mosi tidak percaya dan membentuk kabinet bayangan untuk menggantikan kabinet koalisi.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, fungsi check and balances juga berlangsung. Namun, berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, fungsi check and balances ini dijalankan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, yakni parlemen dan kabinet.

Dikutip dari buku Oposisi Berserak: Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia karya Anders Uhlin, seluruh anggota parlemen beroposisi terhadap eksekutif dan juga sebaliknya dalam sistem pemerintahan presidensial.

Sistem tersebut membuat pembentukan koalisi dan oposisi dalam sistem pemerintahan presidensial tidak berpengaruh dalam jalannya pemerintahan. Koalisi dan oposisi hanya bermain sebelum dan saat Pemilihan Umum berlangsung.

Bahkan, sebagaimana dikutip dari Jurnal Comparative Political Studies, pembentukan koalisi (koalisi partai politik) dan oposisi dalam Pemilihan Umum menyebabkan polarisasi parlemen dalam sistem pemerintahan presidensial. Kondisi tersebut membuat check and balances dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dapat berjalan dengan maksimal.

BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: PDIP Tutup Koalisi dengan Demokrat, Jubir: Instruksi AHY Fokus Bantu Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

11 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

12 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

12 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

13 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

13 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

14 jam lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

15 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?