Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fungsi Penting RIPH untuk Keamanan Pangan Indonesia

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir. 

Secara substansi, RIPH memuat tentang produk hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), produk hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi lulus uji Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT), dan sertifikasi GAP serta GHP.

Selanjutnya, khusus untuk importase komoditas strategis bawang putih ditambahkan kewajiban bagi pelaku usaha impor utk menanam 5 persen dari volume RIPH-nya. Tujuannya adalah agar bawang putih kembali dibudidayakan di Indonesia karena secara historis Indonesia pernah swasembada bawang putih di tahun 1994-1995.

Sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 serta Permentan No. 39 Tahun 2019, Kementan memiliki kewajiban memberikan rekomendasi teknis agar produk hortikultura yang masuk ke Indonesia merupakan produk sehat yang aman dikonsumsi, termasuk dihasilkan dari kebun yang telah menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dan memiliki daya telusur yang baik.

Penerapan Good Handling Practices (GHP) dilakukan dalam penanganan pascapanen produk hortikultura yang baik sehingga kehilangan dan kerusakan hasil dapat ditekan seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yang bermutu. GHP juga bertujuan menjaga dan meningkatkan mutu serta penampilan produk, menurunkan tingkat kehilangan hasil dan memperpanjang masa simpan.

GAP bukan hanya sekedar terkait dengan keamanan pangan dan ketertelusuran produknya, namun juga terkait dengan aspek ramah lingkungan serta memperhatikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahkan, GAP menyangkut aspek perlindungan terhadap humanisme di mana usaha produksi hortikultura termasuk bawang putih ataupun produk pangan secara umum tidak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur serta tidak menerapkan upah di bawah minimum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum ASEIBSSINDO, Ayub A. Fina menyatakan bahwa RIPH sangat diperlukan. Menurutnya, RIPH memiliki fungsi yang penting, yakni untuk memastikan hasil pertanian tersebut berasal dari kebun yang melakukan Good Governance Agriculture serta menjaga ambang batas pestisida dan logam berat berbahaya. Sementara itu, Ayub menyebutkan bahwa peran Badan Karantina di sini adalah sebagai garda yang menjaga pintu masuk pangan dari pencemaran saat ketibaan. 

"RIPH bertujuan untuk memastikan produk hortikultura yang distribusikan kepada masyarakat, aman dikonsumsi manusia. Salah satunya memastikan bahwa produk segar hortikultura yang akan masuk ke Indonesia berasal dari lahan yang menerapkan GAP serta penanganan pascapanen yang baik atau GHP. Lahan kebun yang telah terdaftar serta menerapkan GAP dan GHP akan mendapatkan sertifikasi GAP dan GHP dari lembaga kompeten. Sertifikat GAP dan GHP ini menjadi salah satu syarat dokumen teknis ternilai untuk mendapatkan RIPH," ujar Ayub. 

RIPH pertama kali dicetuskan dalam Permentan Nomor 03/Permentan/Ot.140/1/2012, dan terus berevolusi seiring dinamika kebutuhan yang ada. Setelah Permentan di atas, terbit Permentan No. 16 Tahun 2017 di mana pada Permentan ini ketentuan tentang wajib tanam dan produksi bawang putih pertama kali dicetuskan. 

Kemudian, berdasarkan saran dan masukan dari berbagai pihak bahwa pelaku usaha importir bawang putih tidak boleh dibebankan suatu kewajiban sebelum impor bawang putih dilakukan, maka Permentan No. 16 Tahun 2017 direvisi menjadi Permentan No. 39 Tahun 2019, dan terakhir Permentan No. 46 Tahun 2020 yang tetap memuat ketentuan bahwa pelaku usaha impor komoditas strategis hortikultura wajib mengembangkan 5 persen dari persetujuan volume RIPH-nya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

1 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

8 menit lalu

BNPT Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

17 menit lalu

Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

Sejumlah pemberitaan yang beredar di media belakangan ini menyinggung tentang keterlibatan Universitas Terbuka (UT) dalam program Ferienjob yang dijalankan melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai penyelenggara program tersebut.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

1 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

1 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

1 jam lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

1 jam lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

3 jam lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

3 jam lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

6 jam lalu

Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.