TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menanggapi soal penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS oleh Singapura. Boy mengatakan itu adalah aturan dari negara tersebut sesuai dengan parameternya.
“Masalah ini, tentu dalam konteks itu adalah hak dari negara Singapura. Kita tidak bisa intervensi, mereka adalah negara yang berdaulat,” katanya saat ditemui di Universitas Bung Karno, Selasa, 24 Mei 2022.
Boy menuturkan, Singapura tegas dengan aturan yang mereka buat. Keputusan yang diambil merupakan hasil pengamatan versi Singapura berdasarkan narasi-narasi UAS selama ceramah.
Singapura, kata Boy, juga menolak sikap ekstremisme yang mengarah pada kekerasan. Maka dari itu, tidak ada kaitannya dengan identitas suatu agama saja.
“Jadi ini bukan berarti kaitan dengan agama tertentu saja,” ujar Kepala BNPT.
Adapun soal sikap dari UAS, dia tidak bisa memastikan ucapan tersebut bisa mempengaruhi seseorang untuk bertindak ekstremis ke depannya. Adanya persoalan ini, Boy mengajak masyarakat untuk merefleksikan kembali untuk dikaji kembali.
Menurut Boy, fanatisme dalam konteks kehidupan beragama mesti menghormati penganut agama yang lain. Jangan sampai ada narasi kebenaran yang dipaksakan dan menelurkan sikap intoleransi.
“Mereka punya fanatisme sendiri, kalau dipertentangkan itulah yang menjadi intoleransi terjadinya benturan-benturan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, UAS melalui Instagram pribadinya mengaku dirinya dideportasi dari Singapura pada 16 Mei 2022. Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura mengatakan, bahwa yang terjadi adalah UAS bukan deportasi tapi tidak diizinkan masuk.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan melalui laman resminya pada Selasa, 17 Mei 2022, bahwa sosok UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi. Beberapa pernyataan UAS selama ceramah dinilai meresahkan bagi kehidupan multkultural dan agama Singapura.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) pun memprotes sikap Singapura terhadap UAS dan mengadakan aksi di depan Kantor Kedutaan Singapura. Sejumlah pihak yang juga tidak setuju pernyataan pemerintah Singapura pun menuntut penjelasan kepada pemerintah Indonesia.
Baca juga: UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta
FAIZ ZAKI