Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Narkotika, DPR Dorong Penguatan Rehabilitasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR RI mendorong Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan penguatan rehabilitasi dalam rencana revisi Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). Mereka menilai hal itu bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menghemat anggaran negara.

Hal itu tersirat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi Hukum dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Kemenkumham membuat kajian terkait revisi Undang-Undang Narkotika tersebut. Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut, revisi dapat mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

"Kelebihan kapasitas lapas ditimbulkan oleh warga binaan atau terpidana kasus narkoba. Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif, kalau ini diubah, maka akan mengubah wajah lapas itu sejauh apa," ujarnya.

Menurut dia, jika nantinya hasil revisi UU Narkotika itu dapat mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika, maka dapat menghemat anggaran negara untuk pembiayaan lapas.

Dia juga berharap penegak hukum dalam melaksanakan secara konsisten terkait pelaksanaan pasal 127 dalam UU Narkotika tentang rehabilitasi.

"Problem kita selama ini karena terkait penegakan hukum sangat mempengaruhi, karena penegak hukum tidak melaksanakan secara murni pasal 127 UU Narkotika," jelasnya.

Menurut dia, para penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal 111, 112 dan seterusnya, karena adanya unsur memiliki dan menguasai Narkotika,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ungkapnya.

Hal senada disampaikan legislator PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Dia menyatakan anggaran negara yang digunakan untuk membiayai tahanan narkotika selama ini mencapai Rp 1,8 triliun dari total anggaran Rp 3 triliun.

"Ada wacana jangan memberatkan pemerintah, apakah Rp 1,8 triliun itu tidak memberatkan pemerintah. Bagi saya memberatkan," kata dia.

Wayan berharap anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkotika. Dia menilai hal itu akan lebih efektif ketimbang untuk memenjarakan mereka.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi Revisi UU Narkotika. Keenam poin itu yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

55 menit lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

13 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

15 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

17 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

18 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

18 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

28 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.