Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Narkotika, DPR Dorong Penguatan Rehabilitasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR RI mendorong Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan penguatan rehabilitasi dalam rencana revisi Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). Mereka menilai hal itu bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menghemat anggaran negara.

Hal itu tersirat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi Hukum dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Anggota DPR RI Arsul Sani meminta Kemenkumham membuat kajian terkait revisi Undang-Undang Narkotika tersebut. Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut, revisi dapat mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

"Kelebihan kapasitas lapas ditimbulkan oleh warga binaan atau terpidana kasus narkoba. Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif, kalau ini diubah, maka akan mengubah wajah lapas itu sejauh apa," ujarnya.

Menurut dia, jika nantinya hasil revisi UU Narkotika itu dapat mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika, maka dapat menghemat anggaran negara untuk pembiayaan lapas.

Dia juga berharap penegak hukum dalam melaksanakan secara konsisten terkait pelaksanaan pasal 127 dalam UU Narkotika tentang rehabilitasi.

"Problem kita selama ini karena terkait penegakan hukum sangat mempengaruhi, karena penegak hukum tidak melaksanakan secara murni pasal 127 UU Narkotika," jelasnya.

Menurut dia, para penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal 111, 112 dan seterusnya, karena adanya unsur memiliki dan menguasai Narkotika,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ungkapnya.

Hal senada disampaikan legislator PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Dia menyatakan anggaran negara yang digunakan untuk membiayai tahanan narkotika selama ini mencapai Rp 1,8 triliun dari total anggaran Rp 3 triliun.

"Ada wacana jangan memberatkan pemerintah, apakah Rp 1,8 triliun itu tidak memberatkan pemerintah. Bagi saya memberatkan," kata dia.

Wayan berharap anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkotika. Dia menilai hal itu akan lebih efektif ketimbang untuk memenjarakan mereka.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi Revisi UU Narkotika. Keenam poin itu yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

17 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

36 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

43 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.