TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menetapkan 10 anggotanya menjadi tersangka kasus kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
“Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin, 23 Mei 2022.
Anam mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM di kasus ini. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan ada beberapa anggota TNI yang terlibat dalam penyiksaan di kerangkeng manusia tersebut.
Menurut Anam, komunikasi antara Komnas dengan TNI berjalan baik selama penyelidikan. Pusat Polisi Militer TNI, kata dia, kerap berkomunikasi dengan Komnas untuk berdiskusi dan meminta bukti keterlibatan anggotanya. “Beberapa kali Puspom datang ke Komnas,” kata Anam.
Dia mengatakan penuntasan kasus ini penting bagi korban dan masyarakat. Penuntasan kasus ini, kata dia, juga penting untuk membuktikan bahwa TNI punya komitmen dalam penegakan hukum dan HAM. “Sekali lagi kami apresiasi,” kata Anam.
Anam berharap penyidikan hingga pengadilan kasus kerangkeng manusia ini dapat dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penuntasan kasus akan lebih kuat.
Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Langkah TNI AD di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Ikuti berita terkini Tempo.co di Google News dengan klik di sini.