Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi?

Reporter

image-gnews
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, 28 Juli 2017. Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah calon haji dari Sumbar, dan 1.641 orang dari Bengkulu yang terdiri atas 16 kelompok terbang (kloter). ANTARA/Iggoy el Fitra
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, 28 Juli 2017. Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah calon haji dari Sumbar, dan 1.641 orang dari Bengkulu yang terdiri atas 16 kelompok terbang (kloter). ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Salah satu aturan tersebut terkait dengan batasan usia calon jemaah.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis. Mengutip Antara, pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus. Sebab, aturan ini mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.

Mengutip The Guardian, pedoman ini menakankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19. Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.

Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menjelaskan, keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jemaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kuota Haji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022. Yaqut menjelaskan, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.

Biaya haji

Penetapan biaya penyelenggaraan haji juga telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dalam keppres ini juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.

M. RIZQI AKBAR 

Baca: Seluk Beluk Biaya Naik Haji 2022 yang Meningkat, Nominal Naik Tapi...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

1 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Blinken Klaim Normalisasi Israel-Arab Saudi Bisa Terjadi Sebelum Biden Mundur

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken memberi isyarat saat ia berangkat ke Mesir, di Tel Aviv, Israel, 20 Agustus 2024. REUTERS/Kevin Mohatt/Pool
Blinken Klaim Normalisasi Israel-Arab Saudi Bisa Terjadi Sebelum Biden Mundur

Menlu AS Blinken mengakui peluang ini hanya bisa terjadi jika ada gencatan senjata di Gaza


Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

3 hari lalu

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan (tengah) saat menghadiri inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, Jakarta, 4 September 2024. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

3 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


Shin Tae-yong Ungkap Peran Penting Pemain Abroad Jelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

4 hari lalu

Timnas Indonesia menggelar latihan menjelang laga putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Lapangan A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Randy
Shin Tae-yong Ungkap Peran Penting Pemain Abroad Jelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Shin Tae-yong menilai kehadiran pemain abroad berdampak positif menjelang laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi.


3 Pemain Timnas Indonesia yang Absen Saat Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner saat mengikuti sesi latihan menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno, Ssenayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Timnas Indonesia akan menghadapi Timnas Irak di babak kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 Zone Asia Group F yang akan berlangsung besok Kamis, 6 Juni dan menghadapi Filipina pada 11 Juni. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Pemain Timnas Indonesia yang Absen Saat Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jordi Amat, Justin Hubner, dan Maarten Paes menjadi pemain Timnas Indonesia yang absen dalam laga kontra Arab Saudi dengan alasan yang berbeda-beda.


Kemenag Sebut Imbauan Running Text Azan Magrib saat Misa bersama Paus Fransiskus Bentuk Toleransi

4 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kemenag Sebut Imbauan Running Text Azan Magrib saat Misa bersama Paus Fransiskus Bentuk Toleransi

Kemenag menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada Kamis besok.


Pansus Haji DPR Beberkan Ada Ketidaksesuaian dan Dugaan Manipulasi Data Pemberangkatan Haji Khusus

4 hari lalu

DPR sigap meributkan penyelewengan tambahan kuota haji khusus yang menyalahi kesepakatan. Pejabat Kementerian Agama melobi anggota DPR dengan menawarkan uang pelicin.
Pansus Haji DPR Beberkan Ada Ketidaksesuaian dan Dugaan Manipulasi Data Pemberangkatan Haji Khusus

Pansus Haji menemukan sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya.


Pansus Haji DPR Buka Suara Soal Rapat Tertutup dengan Penyelenggara Haji Khusus

5 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Haji DPR Buka Suara Soal Rapat Tertutup dengan Penyelenggara Haji Khusus

Pansus Haji DPR menyatakan rapat dengan PIHK digelar tertutup agar secara psikis para saksi merasa nyaman.


Menag Yaqut dan Ketum PP Muhammadiyah Puji Kesederhanaan Paus Fransiskus

5 hari lalu

Menag Yaqut dan Ketum PP Muhammadiyah Puji Kesederhanaan Paus Fransiskus

Paus Fransiskus memilih menggunakan pesawat komersial ketimbang jet pribadi. Dia juga menggunakan mobil tak mewah dari Bandara Soetta ke Jakarta.