TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab hasil kajian Indonesia Corruption Watch tentang minimnya peran Lembaga KPK dalam pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi. KPK menilai metode penelitian ICW menghitung kerugian negara salah.
“Dari analisis yang salah kaprah, maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 23 Mei 2022.
Menurut Ali ICW mencampurkan pembahasan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal suap dan sejenisnya. Menurut Ali, KPK paling sering menggunakan pasal suap dan gratifikasi. “Tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” kata dia.
Ali berujar, analisis yang salah kaprah itu, membuat ICW akhirnya keliru mengambil kesimpulan. Kekeliruan itu, menurut dia, terutama pada pembahasan aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya. Pidana tambahan beragam, seperti pencabutan hak politik.
Menurut Ali, pemantauan yang dilakukan ICW juga tidak memasukan pembahasan tentang subsider hukuman. “Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan,” kata dia.
Sebelumnya, ICW mencatat kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 62,9 triliun. Jumlah tersebut melampaui tahun sebelumnya dengan jumlah kerugian sebesar Rp 56,7 triliun. Dari jumlah tersebut, KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 802 miliar.
"KPK praktis hanya menangani sekitar satu persen persen dari total kerugian keuangan negara yang timbul sepanjang tahun 2021. Ini semakin memperlihatkan ketiadaan perspektif asset recovery dari KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.
Dari analisa ICW , Kurnia menyebut pengembalian kerugian negara banyak disumbang Kejaksaan baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksan Negeri. "Ini menjadi kritik kepada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Baca Juga: Riset ICW: Hukuman buat Koruptor Makin Ringan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini