TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya vonis terdakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pada 2021.
Catatan ICW, dari total 1.403 terdakwa, praktis hanya 12 orang saja yang didakwa dengan UU TPPU. Selain itu, pasal yang dominan pun hanya pelaku aktif, tanpa ada satu pun pelaku pasif (Pasal 5 UU TPPU). Bahkan, pada 2021 menurun drastis penjeratan dengan aturan anti-pencucian uang yang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Data ini menunjukkan aparat penegak hukum belum menggunakan pendekatan perampasan aset hasil kejahatan. Mestinya, pendekatan penindakan perkara korupsi tidak lagi terpaku dengan memenjarakan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery, salah satunya melalui UU TPPU," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.
Penerapan UU TPPU dalam surat dakwaan sepanjang 2021 dominan digunakan oleh Kejaksaan ketimbang KPK. Padahal, dengan kewenangan yang besar sebagaimana dituangkan dalam UU KPK, kata Kurnia, lembaga antirasuah itu semestinya bisa menyamakan, bahkan mengungguli
Kejaksaan dalam menindak pencucian uang para pelaku korupsi.
"Dari sini, masyarakat bisa melihat bahwa Korps Adhyaksa lebih memiliki perspektif pemulihan aset hasil kejahatan ketimbang KPK," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: ICW Sebut Vonis Ringan Dominasi Perkara Korupsi Pada 2021
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini