INFO NASIONAL - Istilah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang kerap di sebut masyarakat sudah tidakboleh digunakan karena sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai gantinya digunakanlah istilah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara)
Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA di hadapan Keluarga Besar Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kerjasama MPR dengan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Le Beringin Kota Salatiga, Sabtu (21/5/2022).
Hidayat menjelaskan, Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah tidak dimaksudkan untuk menggurui, maupun seperti mengasini air laut, tetapi untuk mengingatkan kembali hasil kesepakatan para pendiri bangsa agar selalu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Karena saat ini, banyak orang yang sudah melupakan kesepakatan para pendiri bangsa. Bahkan ada kelompok masyarakat yang mencoba memisahkan bangsa Indonesia dari dasar dan ideologi serta konstitusi negaranya. Ada juga yang berniat menganti Pancasila dengan dasar dan ideologi yang kain," kata Hidayat, menambahkan.
Salah satu contoh banyaknya orang yang lupa alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu bangsa Indonesia menolak penjajahan di atas dunia. Menurut Hidayat, mereka yang lupa itu, pada saat terjadi serangan Israel terhadap warga Palestina tahun 2021, mencemooh dan meributkan bantuan masyarakat Indonesia kepada warga Palestina.
"Tak hanya mencemooh, mereka juga mencoba mengusik aksi kemanusiaan tersebut. Mereka lupa bahwa sikap seperti itu sudah dijaga dan dipertahankan oleh semua presiden Indonesia, dari Ir. Soekarno hingga Joko Widodo. Inilah buktinya bahwa kesepakatan para pendiri bangsa Indonesia seperti yang ada pada pembukaan UUD NRI 1945, itu harus selalu disosialisasikan agar senantiasa diingat dan terus dijalankan," kata Hidayat menambahkan.
Terbaru, bukti banyaknya orang Indonesia yang melupakan kesepakatan para pendiri bangsa bisa ditemukan pada kasus maraknya aksi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kasus ini mulai viral karena unggahan Deddy Corbuzier meski kemudian sang pemilik akun meminta maaf dan menurunkan kontennya. Tetapi kasus LGBT kembali menghangat karena pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris.
"Sila pertama dasar dan ideologi negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah kesepakatan para pendiri bangsa. Pertanyaannya, agama mana yang mentolerir LGBT, pasangan yang mencintai sesama jenisnya. Mereka ini harus diingatkan, bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila. Dan inilah buktinya bahwa Pancasila masih sangat perlu disosialisasikan," kata Hidayat lagi.(*)
Ikut hadir pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR ini antara lain Wakil Walikota Salatiga Dr. H. Muh. Haris, M.Si, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Salatiga Dr. H. Imam Sutomo, Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah Zaedi Basiturrazaq, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Eko Pujiatmoko, S.E., M.Ak. Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufik Nugroho, S.H., M.H. serta Direktur LBH PWM Jawa Tengah Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.H.(*)