TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Viryan Aziz meninggal dunia pada Sabtu 21 Mei 2022. Viryan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena penyakit stroke.
Meninggalnya Viryan dipastikan oleh mantan Ketua KPU Arief Budiman. Menurut Arief, rekannya tersebut meninggal pada Sabtu dini hari, 21 Mei 2022.
"Telah berpulang ke rahmatullah, Bapak Viryan Aziz Anggota KPU periode 2017-2022," kata mantan Ketua KPU Arief Budiman lewat pesan elektronik di Jakarta.
Arief mengabarkan Viryan Aziz wafat pukul 01.40 WIB, Sabtu dini hari, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
"Mohon dimaafkan dan diikhlaskan semua kesalahan beliau semasa hidup. Dan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kelapangan hati oleh Allah SWT. Amin ya robbal'alamin," kata Arief.
Ketua KPU Periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari menilai Viryan sebagai sosok pekerja keras. Viryan, menurut dia, berperan penting soal data pemilih pada periode masa jabatannya.
"Mas Viryan ini anggota KPU yg bekerja dg gigih, pekerja keras dan bekerja hingga tuntas. Selama ini Mas Viryan mengampu divisi data pemilih, karena itu semboyan yg paling kita ingat adalah 'detail by name by address'," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp yang diterima Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022. "Semoga almarhum husnul khatimah. Alfaatihah."
Viryan Aziz memiliki rekam jejak yang cukup panjang di bidang kepemiluan. Dia telah menjadi anggota KPU sejak 2003, saat itu Viryan menjadi anggota KPU Kota Pontianak pada kurun 2003-2013.
Pada 2013 Viryan terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2013-2017. Pada 2017, pria kelahiran 1975 itu ditetapkan menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.
Viryan Aziz kembali ikut seleksi KPU RI untuk periode 2022-2027 dan namanya masuk dalam 10 orang yang ditetapkan sebagai calon anggota KPU RI 2022-2027. Pada proses tes kelayakan dan kepatutan, Viryan gagal kembali terpilih. Dalam pemungutan suara di Komisi II DPR RI, dia hanya berada di urutan ke-8 dari 7 nama yang akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPU RI periode 2022-2027.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.