TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta Pusat, Jumat, 20 Mei 2022. Boyamin mengatakan kedatangannya bermaksud melengkapi laporan dugaan monopoli perdagangan atau bisnis minyak goreng dan crude palm oil yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan sembilan perusahaan yang melakukan ekspor CPO besar-besaran. "Nah dari sembilan itu, saya mengerucutkan dugaan empat perusahan yang melakukan monopoli atau kartel. Dua perusahaan terkait Kejaksaan Agung yang udah jadi tersangka pejabatnya. Satu lagi perusahaan yang punya perusahaan pembeli dari luar negeri. Terus perusahaan asing yang punya sawit sampai Papua," ujar Boyamin.
Empat perusahaan tersebut, kata dia, diduga bersekongkol "mengatur harga" minyak goreng, sehingga terjadi monopoli. Menurut data yang ia himpun, ekspor CPO yang dilakukan empat perusahaan ini pada awal 2021 sudah mencapai sedikitnya Rp 40 triliun.
"Nah inilah garis besar yang kami sampaikan, data berkaitan dengan mereka bayar pajak, ternyata ketahuan, pada 2021 saja untuk sebuah provinsi sekitar Rp 40 triliun," tuturnya.
Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan MAKI berinisial PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP. Namun Boyamin enggan membuka nama empat perusahaan yang dikerucutkan diduga melakukan monopoli atau kartel bisnis minyak goreng CPO.
DEWI NURITA
Baca Juga: Terkini Bisnis: Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Pertamina Diprediksi Tekor
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini