TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari yang ditaksir senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara. Mobil sport itu kini tengah dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
Indra Kenz adalah tersangka kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo. Mobil Ferrari itu akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti dalam persidangan perkara tersebut.
"Ferrari sudah kami sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Candra Sukma Kumara seperti dikutip Antara, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Candra, penyitaan mobil berjuluk Kuda Jingkrak itu dilakukan di Medan pada Selasa, 17 Mei 2022.
Mobil tersebut dibawa menggunakan kargo dengan jalur darat. Diperkirakan butuh 4 hari perjalanan untuk tiba di Jakarta. "Sampai diperkirakan hari Sabtu (21 Mei 2022)," kata Candra.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru trading -nya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.
Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner Binomo miliaran rupiah.
Ketujuh tersangka, yakni Indra Kenz selaku Afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.
Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Masih P19, Bareskrim: Ada Petunjuk yang Harus Dipenuhi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini