TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan masyarakat. Peraturan itu telah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.
Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, larangan terkait pencatatan nama tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat 3.
Pertama, nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Selain itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen diatur juga dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Itu terdapat pada Pasal 5 ayat 1, yang meliputi:
a. Nama menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Untuk pencantuman nama marga, famili, atau nama lain, itu merupakan satu kesatuan dengan nama, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2, nama wajib memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak
multitafsir.
b. Jumlah huruf pada nama maksimal 60 huruf, itu
termasuk spasi.
c. Jumlah kata pada nama minimal 2 kata.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah