Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Apa Saja?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan masyarakat. Peraturan itu telah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, larangan terkait pencatatan nama tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat 3.

Pertama, nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selain itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen diatur juga dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Itu terdapat pada Pasal 5 ayat 1, yang meliputi:

a. Nama menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pencantuman nama marga, famili, atau nama lain, itu merupakan satu kesatuan dengan nama, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2, nama wajib memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak
multitafsir.
b. Jumlah huruf pada nama maksimal 60 huruf, itu
termasuk spasi.
c. Jumlah kata pada nama minimal 2 kata.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga: Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

26 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

42 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

48 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

52 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

55 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Bagaimana Cara Mengucapkan Nama Timothe Chalamet yang Benar?

3 Februari 2024

Timothee Chalamet menghadiri premiere film Wonka di Jepang pada Senin, 20 November 2023. Foto: Instagram/@wonkamovie
Bagaimana Cara Mengucapkan Nama Timothe Chalamet yang Benar?

Timothe Chalamet sebenarnya tidak peduli bagaimana cara orang lain memanggilnya


Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.


Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

10 Januari 2024

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

Meski belum diumumkan kapan pendaftaran CPNS 2024, pelamar bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.


Cara Daftar dan Membeli Gas 3 Kg untuk Masyarakat yang Belum Terdaftar

6 Januari 2024

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Cara Daftar dan Membeli Gas 3 Kg untuk Masyarakat yang Belum Terdaftar

Mulai Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli gas 3 Kg. Begini cara mendaftarnya.