Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Apa Saja?

Reporter

Editor

Nurhadi

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan masyarakat. Peraturan itu telah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, larangan terkait pencatatan nama tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat 3.

Pertama, nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selain itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen diatur juga dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Itu terdapat pada Pasal 5 ayat 1, yang meliputi:

a. Nama menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pencantuman nama marga, famili, atau nama lain, itu merupakan satu kesatuan dengan nama, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2, nama wajib memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak
multitafsir.
b. Jumlah huruf pada nama maksimal 60 huruf, itu
termasuk spasi.
c. Jumlah kata pada nama minimal 2 kata.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga: Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cara Menandai Koper Jemaah Haji Supaya Tidak Tertukar

14 hari lalu

Sejumlah Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia 1443 H/2022 merapihkan koper bawaannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 1 Juni 2022. Sejumlah asrama haji di berbagai daerah pun tengah bersiap menerima calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Cara Menandai Koper Jemaah Haji Supaya Tidak Tertukar

Jemaah haji dianjurkan menggunakan tanda pengenal pada koper yang dibawa untuk menghindari koper tertukar dengan jemaah haji lainnya.


1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

21 hari lalu

Porter membantu membawa barang bawaan pemudik yang tiba di Jakarta menggunakan Kereta Cikuray dari Stasiun Garut, di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 25 April 2023. KAI Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi mulai 24-26 April 2023 yang bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Lebaran.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

Pemkot Jakarta Selatan menyebut ada 1.453 penduduk yang pindah ke wilayahnya. Paling banyak memilih tinggal di Jagakarsa


Cara Ganti Nama dan Username Akun TikTok

28 hari lalu

Ilustrasi Tiktok
Cara Ganti Nama dan Username Akun TikTok

TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan berbagi video pendek dengan durasi 15 detik hingga 3 menit


Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

28 hari lalu

Krisdayanti. Dok. Raya Music
Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Penyanyi sekaligus anggota DPR, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Berikut cara mengganti nama di dokumen kependudukan.


Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online di Rumah

31 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online di Rumah

Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Berikut caranya.


Tidak Butuh Waktu Lama, Begini Tahapan Reaktivasi NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan

33 hari lalu

Warga yang Kena Penonaktifan NIK DKI Dipastikan Tidak Kehilangan Status Kependudukan
Tidak Butuh Waktu Lama, Begini Tahapan Reaktivasi NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan

DKI menjelaskan tata cara dan mekanisme reaktivasi NIK KTP DKI yang dinonaktifkan. Simak selengkapnya berikut ini.


Dukcapil Jakarta Barat Targetkan 571.046 Warga Beralih ke KTP Digital Tahun Ini

36 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Dukcapil Jakarta Barat Targetkan 571.046 Warga Beralih ke KTP Digital Tahun Ini

Sudin Dukcapil Jakbar akan gencar melakukan sosialisasi agar penduduk segera beralih ke KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

18 Maret 2023

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

Buat nama tak bisa lagi seenaknya, Kemendagri melalui Disdukcapil telah membuat aturan. ANtara lain harus sopan, minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf.


Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

11 Maret 2023

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan Permendagri, Tito Karnavian telah keluarkan aturan nama tidak lagi boleh hanya satu kata. Bagaimana bunyi aturannya?


Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

10 Maret 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Cara membuat KTP digital terbaru 2023 beserta persyaratannya, hanya menggunakan email, nomor HP, dan NIK e-KTP.