TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha meluruskan peristiwa yang terjadi pada pendakwah Abdul Somad atau UAS merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan penceramah itu dalam video yang beredar.
"Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land," kata Judha.
Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tutur Judha, menegaskan.
Sebelumnya Ustad Abdul Somad atau UAS dalam unggahan Instagramnya menyebut dirinya dideportasi dari Singapura. Dalam wawancara di kanal Youtube miliknya, UAS mengatakan saat itu pergi bersama rombongan anak istri dan sahabatnya.
Dalam video itu, UAS pun meminta penjelasan pemerintah Singapura kenapa mendeportasi dia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.
“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya… bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata dia kemarin.
Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.
Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Baca juga: Respons Dubes RI Soal Desakan Agar Singapura Minta Maaf karena Tolak UAS
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini