Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketum PB IDI Sebut Terawan Bisa Kembali Jadi Anggota IDI

Reporter

image-gnews
Ketua Umum terpilih PB IDI Adib Khumaidi. Kredit: ANTARA/Istimewa
Ketua Umum terpilih PB IDI Adib Khumaidi. Kredit: ANTARA/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Adib Khumaidi mengatakan Mantan Menteri Kesehatan Terawan bisa kembali menjadi anggota organisasinya. Menurutnya, pemberhentian tetap terhadap Terawan itu bukan pemberhentian seumur hidup.

"Kami sudah sampaikan bahwa pemberhentian tetap itu tidak diartikan pemberhentian seumur hidup," kata dia di Kantor IDI Wilayah Jawa Tengah di Semarang pada Kamis, 19 Mei 2022.
 
Abid mengatakan, IDI merupakan rumah besar bagi dokter di Indonesia. Adapun pemberhentian Terawan merupakan bentuk saling mengingatkan sebagai keluarga. "Sebagai keluarga ada yang salah saling memberi nasihat, memberikan peringatan. Itu kami bangun di dalam keluarga IDI," ujarnya.
 
Menurut dia, jika Terawan ingin kembali bergabung sebagai anggota IDI ada sejumlah proses yang harus dilalui. "Tentunya proses administrasi seperti halnya yang lainnya," ungkap Abid.
 
Dia berharap, mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto itu bisa kembali bergabung dengan IDI. "Kami berharap beliau tetap bisa bersama lagi dengan kami," sebut dia.
 
Abid juga mengaku telah bertemu dengan Terawan dan menyampaikan kemungkinan dirinya bisa kembali bergabung dengan IDI. "Ketemu beliau (Terawan) pun saya sampaikan seperti itu," ujarnya.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

7 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Hari ini, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman hingga Wahiduddin Adams.


Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

12 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan sidang MKMK digelar tertutup. Hal ini, katanya, berbeda dengan era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.


Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

12 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

Sidang MKMK kemarin memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik hakim terhadap Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra. Berikut sederet faktanya.


Alasan Anwar Usman Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

13 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Anwar Usman Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

Hakim MK, Anwar Usman, absen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh seorang advokat. Laporan tersebut terkait dengan konferensi pers Anwar yang dianggap merendahkan MKMK.


MKMK Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Absen

13 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Absen

(MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap sejumlah Hakim MK.


MKMK Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Ada Nama Saldi Isra hingga Anwar Usman

13 hari lalu

Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Senin, 8 Januari 2024. Foto Humas MKRI/Ifa.
MKMK Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Ada Nama Saldi Isra hingga Anwar Usman

MKMK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK. Dalam laporan disebutkan, ada nama Saldi Isra hingga Anwar Usman.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

24 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memberikan klarifikasi ke Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya


Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

24 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengatakan Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.