"

Aliansi Gerakan Buruh Gelar Aksi Demo 21 Mei, Membawa 14 Tuntutan

Reporter

Massa Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022, dalam rangka memperinati Hari Perempuan Internasional. Foto: TEMPO/Niken Nurcahyani
Massa Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022, dalam rangka memperinati Hari Perempuan Internasional. Foto: TEMPO/Niken Nurcahyani

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Sabtu, 21 Mei 2022. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Nining Elitos mengatakan, pihaknya bersama sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa akan menyampaikan 14 tuntutan.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen rakyat, mari kita terus bersama-sama berjuang, bersolidaritas dan membangun persatuan gerakan rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang semakin zalim,” katanya saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.

Menurut dia aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan harga bahan pokok dan komoditas lainnya yang semakin terkerek. Selain itu, pemerintah dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat, khususnya kepada kalangan pekerja atau buruh yang rentan dieksploitasi.

Dia menilai berbagai persoalan tersebut sejauh ini tidak mendahulukan kepentingan rakyat, namun justru mengedepankan para pemodal atau pengusaha. Seruan peningkatan investasi di rezim Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dia nilai tidak berorientasi kepada rakyat.

“Pada masa pandemi selama dua tahun kemarin kita menggarisbawahi dalam situasi yang sulit, kebijakan pemerintah ternyata berorientasi bukan pada perlindungan kepada pekerja-pekerja rentan. Kebijakan yang di terbitkan oleh pemerintah berorientasikan pada investasi,” katanya.

Aksi akan diikuti oleh aliansi gerakan multisektoral dari berbagai macam organisasi, yaitu KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Selain itu juga dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI).

Lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Jaringan Komunikasi SP Perbankan (Jarkom SP Perbankan) dan Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro). Kemudian Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), serta yang lainnya.

Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak:

  1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.
  3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).
  4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.
  5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).
  6. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.
  7. Wujudkan reforma agrarian sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.
  8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
  9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
  10. Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
  11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.
  12. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.
  13. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional.
  14. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.

Nining mengatakan aksi buruh dimulai dari Gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan M. H. Thamrin. Kemudian massa akan terkonsentrasi di depan Istana Merdeka.

FAIZ ZAKI

Baca Juga: Kantor Sekretariat KASBI Didemo Orang Tak Dikenal








Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

Aliansi serikat buruh di industri tekstil, sepatu, dan kulit menilai krisis global hanya dalih pemerintah dan pengusaha untuk memotong upah buruh. Justru banyak perusahaan di industri padat karya itu melakukan ekspansi.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

7 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

9 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

10 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

13 jam lalu

Sebuah logo cabang bank Credit Suisse di Bern, Swiss 4 April 2017. [REUTERS / Denis Balibouse]
Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

Credit Suisse, berada di ambang krisis. Ekonom Indef ingatkan perbankan yang relatif kecil dan bank digital perlu waspada.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

17 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

17 jam lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Karyawan Transmart Tuntut Upah Lembur, Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

1 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Karyawan Transmart Tuntut Upah Lembur, Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

Transmart yang mempekerjakan pekerja atau buruhnya wajib membayar upah lembur sebagaimana telah diatur dalam PP 35/2021.


Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?

1 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?

Simak sanksi apa yang bisa diterapkan jika benar Transmart tidak membayar upah lembur sesuai peraturan.