TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022. Perpres ini berisi pengesahan terhadap Internasional Convention on Oil Pollution Preparedness, Response, and Co-operation alias konvensi pencemaran minyak, 1990.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2 di Perpres yang diteken Jokowi pada 28 April 2022, sebagaimana dikutip Tempo, Kamis, 19 Mei 2022.
Ini adalah konvensi internasional yang diadopsi dalam Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada 30 November 1990 di London, Inggris. Tujuannya untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim.
Organisasi Maritim Internasional merupakan bahan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dikutip dari laman resminya, konvensi ini dirancang untuk membantu kerja sama dan bantuan internasional untuk merespons insiden polusi skala besar.
Selanjutnya, Perpres ini juga melampirkan naskah lengkap dari konvensi ini. Di poin awal disebutkan kalau pihak dalam konvensi menyadari ancaman serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan maritim oleh insiden pencemaran minyak.
"Melibatkan kapal-kapal, unit-unit lepas pantai, pelabuhan laut, dan fasilitas penanganan minyak," demikian tertulis dalam naskah konvensi 17 halaman ini.
Berikutnya, konvensi ini memuat aturan rinci ketika ada insiden pencemaran minyak. Mulai dari rencana tanggap darurat, prosedur pelaporan, sistem penanggulangan nasional dan regional, sampai kerja sama internasional.
Sebelum Perpres ini terbit, salah satu pihak yang terlibat dalam ratifikasi ini adlaah Kementerian Perhubungan. Kementerian mencatat sejumlah insiden pencemaran minyak yang terjadi di Tanah Air dalam satu dekade terakhir.
Salah satunya tumpahan minyak Heavy Crude Oil, yang diakibatkan Montara Whelhead Platform Blow Out milik Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Thailand. Lokasinya di Laut Timor wilayah perairan barat Australia, pada 21 Agustus 2009, dan mencemari pantai selatan Nusa Tenggara Timur.
Lalu, ada juga tumpahan minyak dari kapal MT. Alyarmouk yang bertabrakan dengan MV. Sinar Kapuas. Lokasinya di Selat Singapura, pada 2 Januari 2015, dan menyebar ke perairan Indonesia.
Kemudian tumpahan minyak MFO 180 dari MT. Martha Petrol, yang kandas di lepas perairan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, pada 3 Mei 2015. Berikutnya, puluhan ribu barel crude oil tumpahan minyak dari bocornya pipa bawah laut milik PT (Persero) Pertamina RU V Balikpapan di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018.
Selanjutnya, kasus blowout sumur minyak non aktif MQ3 (Area Mike Mike Flowstation) PHE-ONWJ di Laut Jawa wilayah perairan Pamanukan, pada 23 November 2018. Terakhir, kasus tumpahan minyak di Anjungan YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java pada Juli 2019.