Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Sahkan Konvensi Internasional Pencemaran Minyak 1990

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) berjalan memasuki kampung nelayan Bulak Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) berjalan memasuki kampung nelayan Bulak Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022. Perpres ini berisi pengesahan terhadap Internasional Convention on Oil Pollution Preparedness, Response, and Co-operation alias konvensi pencemaran minyak, 1990.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2 di Perpres yang diteken Jokowi pada 28 April 2022, sebagaimana dikutip Tempo, Kamis, 19 Mei 2022.

Ini adalah konvensi internasional yang diadopsi dalam Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada 30 November 1990 di London, Inggris. Tujuannya untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim.

Organisasi Maritim Internasional merupakan bahan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dikutip dari laman resminya, konvensi ini dirancang untuk membantu kerja sama dan bantuan internasional untuk merespons insiden polusi skala besar.

Selanjutnya, Perpres ini juga melampirkan naskah lengkap dari konvensi ini. Di poin awal disebutkan kalau pihak dalam konvensi menyadari ancaman serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan maritim oleh insiden pencemaran minyak.

"Melibatkan kapal-kapal, unit-unit lepas pantai, pelabuhan laut, dan fasilitas penanganan minyak," demikian tertulis dalam naskah konvensi 17 halaman ini.

Berikutnya, konvensi ini memuat aturan rinci ketika ada insiden pencemaran minyak. Mulai dari rencana tanggap darurat, prosedur pelaporan, sistem penanggulangan nasional dan regional, sampai kerja sama internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum Perpres ini terbit, salah satu pihak yang terlibat dalam ratifikasi ini adlaah Kementerian Perhubungan. Kementerian mencatat sejumlah insiden pencemaran minyak yang terjadi di Tanah Air dalam satu dekade terakhir.

Salah satunya tumpahan minyak Heavy Crude Oil, yang diakibatkan Montara Whelhead Platform Blow Out milik Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Thailand. Lokasinya di Laut Timor wilayah perairan barat Australia, pada 21 Agustus 2009, dan mencemari pantai selatan Nusa Tenggara Timur.

Lalu, ada juga tumpahan minyak dari kapal MT. Alyarmouk yang bertabrakan dengan MV. Sinar Kapuas. Lokasinya di Selat Singapura, pada 2 Januari 2015, dan menyebar ke perairan Indonesia.

Kemudian tumpahan minyak MFO 180 dari MT. Martha Petrol, yang kandas di lepas perairan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, pada 3 Mei 2015. Berikutnya, puluhan ribu barel crude oil tumpahan minyak dari bocornya pipa bawah laut milik PT (Persero) Pertamina RU V Balikpapan di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018.

Selanjutnya, kasus blowout sumur minyak non aktif MQ3 (Area Mike Mike Flowstation) PHE-ONWJ di Laut Jawa wilayah perairan Pamanukan, pada 23 November 2018. Terakhir, kasus tumpahan minyak di Anjungan YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java pada Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

33 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

39 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?


Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

3 jam lalu

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung program-program unggulan Prabowo-Gibran termasuk yang bisa segera dieksekusi pasca 20 Oktober 2024, setelah Presiden-Wakil Presiden Terpilih dilantik.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

3 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

4 jam lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.