TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mendesak DPR agar tak tergesa membahas tiga RUU Pembentukan DOB di provinsi itu. Pembahasan yang tergesa-gesa memiliki dampak sosial di akar rumput dan memburuknya kepercayaan masyarakat pada pemerintah baik di tingkat pusat maupun di Papua.
Murib menyatakan hal ini seiring terbitnya Surat Presiden Joko Widodo tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua. DPR dikabarkan segera membahas RUU DOB Papua setelah menerima surat presiden.
Sebelumnya diberitakan bahwa DPR RI telah menerima Surpres RUU Tiga DOB Papua dari Pemerintah pada Selasa, 17 Mei 2022.
"MRP mendesak pimpinan DPR RI agar tidak tergesa dalam membahas tiga RUU Pembentukan DOB di Provinsi Papua," kata Murib dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 18 Mei 2022.
Murib mengatakan dalam pertemuannya dengan pimpinan DPRD kabupaten Yahukimo Deiyai dan Dogiyai, mereka membawa aspirasi masyarakat tentang penolakan daerah otonomi baru tersebut. Mereka juga mendesak pencabutan otonomi khusus jilid 2 dan menolak pembangunan Koramil di Kabupaten Dogiyai.
Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo Yosias Mirin mengatakan, warga di wilayahnya menolak pembentukan DOB dan Otsus Jilid 2.
"Aspirasi yang kami sampaikan murni dari tuntutan masyarakat Yahukimo yang disampaikan melalui aksi demonstrasi dan kami punya tanggung jawab untuk meneruskan kepada DPR Papua dan MRP untuk ditindaklanjuti," kata Mirin.
Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Petrus Badokapa pun menyuarakan hal senada. Mereka meminta aspirasi masyarakat Deiyai didengar pemerintah pusat.
"Kami sudah janji kepada masyarakat Deiyai bahwa kami akan bawa dan sampaikan ke DPR Papua dan MRP. Jadi kami mohon dibahas dan diteruskan ke lembaga yang lebih tinggi dan pengambil kebijakan," kata Badokapa pada Rabu siang.
Dia juga menepis jika DPRD Deiyai disebut memprovokasi rakyat wilayah itu soal daerah otonomi baru. Ia mengatakan DPRD Deiyai tidak pernah menambah dan mengurangi aspirasi masyarakat Deiyai.
"Tolong bahas dan lanjutkan ke Jakarta sesuai permintaan rakyat Deiyai," ujar dia.
Ketua MRP Matius Murib berjanji akan meneruskan aspirasi itu ke Presiden dan DPR RI.
"Masyarakat di tanah Papua itulah yang tahu dan merasakan manfaat dari seluruh kebijakan pemerintah. Jika masyarakat tidak menerima DOB dan Otsus berarti selama ini masyarakat di akar rumput sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari itu," kata dia.
Baca juga: MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
RAHMA SAFITRI/JULI