Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya baru memperoleh fakta keterlibatan tiga perusahaan yang petingginya telah dijadikan tersangka. "Faktanya baru diperoleh itu (3 perusahaan), makanya kami cari dulu, apakah dia (perusahaan lain) terkait itu juga," kata Supardi.
Adapun Lin Che Wei yang baru dijadikan tersangka merupakan konsultan di tiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan itu diduga memperoleh persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng tanpa memenuhi kewajiban pasokan untuk domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa peran strategis Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan memiliki konflik kepentingan. Sebab, Lin diduga juga adalah konsultan perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Karena itu, terlepas apakah perusahaan memenuhi syarat DMO 20 persen atau tidak, Febrie mengatakan, posisi Lin tetap bermasalah. Febrie mengistilahkan posisi Lin dengan kaki. “Sebelah kaki, dia dibayar sebagai konsultan perusahaan swasta. Sebelah kaki lagi ada di Kementerian. Ada konflik kepentingan kalau dia mengurus persetujuan ekspor di Kementerian," kata Febrie.
Kejaksaan menjerat Lin dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Dugaan Korupsi CPO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini