TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus MA (18 tahun) yang mengakibatkan tersangka kasus narkoba itu meninggal. Musababnya, anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar tak memeriksa kesehatannya ke rumah sakit.
“Lalai dalam melakukan penanganan terhadap tersangka. Prosedurnya, kalau kondisi tersangka sakit dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana di Makassar kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2022.
Ia mengatakan tersangka tidak langsung dibawa ke rumah sakit, melainkan ke posko Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan AP Pettarani. Padahal, saat berada di posko itu, tersangka mengalami sesak napas dan ngorok. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka meninggal dalam perjalanan.
Akibat kesalahan prosedur, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel telah memeriksa enam polisi. “Pemeriksaan satu persatu enam orang yang diperiksa dari total 7 orang,” ucap Komang.
Komang menjelaskan kronologi meninggalnya tersangka MA. Awalnya polisi menerima laporan terjadi pengedaran narkoba jenis sabu. Kemudian saat tersangka ditangkap pada Ahad, 15 Mei 2022, pukul 02.30 WITA, dalam diri MA ditemukan sabu-sabu. “Nah, setelah diamankan ada perlawanan tersangka,” tutur dia. Hasil pemeriksaan urine tersangka mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
Orang tua MA, Mukram, mengatakan banyak luka lebam di tubuh anaknya. Ia diduga anaknya disiksa anggota polisi, meskipun tidak ditemukan sabu-sabu di anaknya. Karena itu, ia keberatan atas meninggalnya putranya itu. “Dia (MA) disiksa saat ditangkap,” ucap Mukram.
Didit Hariyadi