Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abdul Somad Ditolak Singapura, Berikut Sebab Seseorang Dideportasi

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)
Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencerah Abdul Somad dikabarkan dideportasi saat hendak melakukan perjalanan ke Singapura bersama istri, anak, dan sahabatnya pada Senin lalu, 16 Mei 2022.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pria yang biasa dipanggil Ustad Abdul Somad (UAS) ini tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali.

“Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Singapura sehingga diminta untuk kembali,” katanya Selasa, 17 Mei 2022.

Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan terhadap seseorang yang bukan merupakan warga asli suatu negara. Umumnya, petugas imigrasi di suatu negara akan mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan suatu pelanggaran.

Contohnya, warga negara asing (WNA) yang bekerja dan menerima gaji di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus bisa menunjukkan Visa Kerja (KITAS). Sementara pelanggaran lainnya bisa berupa bentuk kesengajaan, seperti melanggar nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa sebab seseorang dikenakan deportasi. Tindakan deportasi di Indonesia dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian, berikut adalah sebab-sebab seseorang dideportasi:

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
  3. Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu.
  4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa.
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
  11. Orang asing yang ditolak masuk sebagaimana pada poin 1 ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

RISMA DAMAYANTI

Baca juga: Dubes RI di Singapura: Ustad Abdul Somad Tak Dideportasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

1 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

13 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

27 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

38 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

38 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

42 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang


Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

49 hari lalu

Puluhan anggota banser GP Ansor demo di depan Balai Kota, Jakarta Pusat menolak kedatangan Felix Siauw, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

Selain Syafiq Riza Basalamah, ada sejumlah pendakwah yang acara pengajiannya dibubarkan ormas


Situasi di Gaza Memburuk, Biden Hentikan Deportasi Warga Palestina dari AS

15 Februari 2024

Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato di State Fairgrounds di Columbia, Carolina Selatan, AS, 27 Januari 2024. REUTERS/Tom Brenner/File Foto
Situasi di Gaza Memburuk, Biden Hentikan Deportasi Warga Palestina dari AS

Presiden Joe Biden meneken perintah yang melindungi warga Palestina di Amerika Serikat dari deportasi selama 18 bulan ke depan akibat konflik Gaza


Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

3 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

Badan Kehormatan DPD RI resmi memecat Arya Wedakarna karena dugaan diskriminasi. Ini profil dan beberapa kontroversinya.