TEMPO.CO, Jakarta - Peniadaan tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diterapkan efektif mulai hari ini, Rabu, 18 Mei 2022.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan diatur dalam beberapa perubahan aturan.
“Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam perubahan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa, 17 Mei 2022.
Wiku menuturkan, upaya vaksinasi dan penegakan budaya hidup besih dan sehat perlu dilanjutkan. Sebab hingga saat ini pandemi belum juga dinyatakan berakhir.
“Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (World Health Organization),” tuturnya.
Keputusan ini, kata Wiku, telah dipertimbangkan oleh pemerintah melihat dari perkembangan kasus nasional dan global terkini. Akhirnya, pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun.
“Tentunya kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, kewaspadaan dikembalikan lagi kepada diri masing-masing. Bagi yang merasa tertular atau bergejala, perlu kesadaran diri untuk mengisolasi diri dan beristirahat selama lima hari atau sampai hasil tes negatif Covid-19-nya keluar.
Sebab, kesadaran diri juga perlu dalam situasi transisi dari pandemi menuju endemi. “Karena kalau sudah tau dia bisa menularkan, kembali lagi, ini salah satu pentingnya transisi pandemi menjadi endemi adalah kesadaran masyarakat,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Pada waktu yang sama, Jokowi telah memperbolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka, asalkan tidak ada kepadatan orang-orang. Selain itu, masker tetap mesti digunakan bagi mereka yang sedang sakit, kelompok rentan seperti lansia dan saat berada di ruangan tertutup atau transportasi umum.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu lagi tes Covid-19.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun antigen,” kata dia dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Menkes: Transisi ke Endemi
FAIZ ZAKI