TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT mengusulkan adanya norma dan standar internasional tentang perlindungan anak dari terorisme dan kelompok ekstremis kekerasan. BNPT menilai penetapan norma ini sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan dalam isu terorisme.
“Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak,” kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2022.
Usulan disampaikan dalam sidang ke-31 CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) di Wina, Austria. Sidang diikuti oleh 130 negara anggota PBB, organisasi yang menaungi CCPCJ.
Selain soal norma perlindungan anak dari terorisme, Indonesia juga mengusulkan tiga cara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional. Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional.
Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level.
BNPT lalu membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Berikutnya, Dedi juga bicara soal kemajuan teknologi yang membuka celah kejahatan transnasional.
Dedi memaparkan bahwa kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Kejahatan ini terorganisir sehingga makin kompleks.
Oleh sebab itu, Ia menyebut kondisi ini sebagai tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. "Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan,” kata Dedi.
Baca juga: 24 Orang yang Diduga Pendukung MIT dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Tiga Provinsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini