TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan sejumlah alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan akhirnya resmi dihapuskan. Menurut dia, ini adalah bagian dari program transisi dari pandemi ke kondisi endemi.
"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin, 17 Mei 2022.
Oleh sebab itu, Budi menyebut penghapusan kewajiban memakai masker ini adalah salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat. "Bahwa masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Hal ini, menurut Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 17 Mei 2022.
Selain itu, kebijakan ini juga diambil karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Budi merinci kebijakan di negara lain, salah satunya Italia.
Di sana, masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Di Singapura, sejak 29 April sudah berlaku kewajiban masker berlaku untuk indoor saja dan hanya imbauan untuk outdoor. Di Amerika Serikat, wajib masker hanya di Indoor dan tak ada aturan masker untuk outdoor. Kebijakan sudah berlaku sejak 26 Februari.
Di Jerman, aturannya sama dengan Amerika Serikat dan berlaku sejak 7 Mei. Sementara di Inggris, sama sekali tidak ada lagi kewajiban memakai masker dan hanya bersifat imbauan saja untuk indoor.
Imbauan diberikan untuk dua kondisi. Pertama, saat kontrak dengan orang bergejala. Kedua, berkerumun di ruang tertutup saat kasus Covid-19 tinggi atau di musim dingin. Kebijakan sudah berlaku sejak 1 April.
Terakhir, Budi menambahkan bahwa relaksasi lainnya akan disiapkan jika Covid-19 ini semakin lama semakin terkendali dan kesadaran masyarakat semakin tinggi. "Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," kata dia.
Baca juga: Menkes: Indikasi Kasus Covid-19 Naik 27-34 Hari Usai Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.