TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan dalam waktu dekat 40 petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang sebelumnya ditangkap polisi bisa segera dibebaskan setelah mendapat jaminan dari pemerintah kabupaten.
"Setelah berkoordinasi dengan pak gubernur segera mungkin 40 masyarakat Mukomuko yang ditangkap dapat diselesaikan," kata Sapuan.
Pemberian jaminan tersebut dilakukan agar 40 warga yang merupakan kepala keluarga cepat dibebaskan agar benar-benar dapat kembali ke aktivitas semula.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, 40 petani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko. Mereka ditangkap dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan kejadian pencurian di lahan perkebunan garapan masyarakat di Kecamatan Malin Deman yang dalam status a quo; dalam penyelesaian konflik agraria.
Berdasarkan keterangan penyidik, 40 orang yang ditangkap
tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit secara bersama-sama pada tanggal 12 Mei 2022 di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 butir 4 KUHP.
Akar Law Office dalam siaran pers yang diterima Tempo mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, dan prinsip HAM.
"Saat ini sedang diupayakan penyelesaian konflik agraria di lahan tersebut melalui skema TORA," tulis Akar Law Office dalam siaran persnya.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, kuasa hukum petani itu mengatakan kliennya diperiksa tanpa pendampingan penasehat hukum.
"Sampai saat ini, Pengacara Akar Law Office masih dibatasi bertemu dengan tersangka dengan alasan tidak ada penyidik yang mendampingi," tulis mereka.
Menurut mereka, penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya penangkapan sudah dilakukan sejak 18 Maret 2022. Saat itu, kata mereka, terjadi pembakaran pondok anggota PPPBS, penangkapan serta pemeriksaan 2 orang anggota PPPBS yang disertai dengan tindak kekerasan.
JULI/ANTARA
Baca juga: Petani yang Tergusur Relokasi Korban Erupsi Semeru Dapat Kompensasi