TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendeklarasikan Partai Pelita pada Senin 28 Februari 2022. Deklarasi dilakukan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, karena kata dia, itu merupakan lokasi bersejarah bagi bangsa ini.
Partai Pelita merupakan partai politik yang telah mengantongi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ketua umum partai itu Beni Pramula, mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Syarat Pembentukan Partai Politik
Membahas soal partai, Lalu Bagaimana syarat pembentukan partai politik di Indonesia menurut Undang-Undang atau UU?
Mengutip UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, adapun syarat pembentukan partai politik yaitu partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 puluh orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Partai politik tersebut didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang pendiri, mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
Selain itu, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik juga diwajibkan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Artinya, dari 100 persen anggota partai politik, 30 persennya adalah perempuan.
Syarat lainnya, akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. AD tersebut memuat sedikitnya yaitu asas dan ciri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan, serta kepengurusan partai politik.
AD juga harus memuat tentang mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, keuangan partai politik, serta mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik. Kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU tersebut, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum partai politik harus mempunyai akta notaris pendirian partai politik, nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lainnya untuk menjadi badan hukum, kepengurusan partai politik pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, serta kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, dan memiliki rekening atas nama partai politik.
Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data. Penelitian dan verifikasi tersebut dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan verifikasi. Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Partai Pelita Belum Pikirkan Koalisi, Din: Fokus ke Verifikasi Administrasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.