Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Din Syamsuddin Deklarasikan Partai Pelita, ini Syarat Dirikan Partai Politik

Reporter

image-gnews
Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendeklarasikan Partai Pelita pada Senin 28 Februari 2022. Deklarasi dilakukan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, karena kata dia, itu merupakan lokasi bersejarah bagi bangsa ini.

Partai Pelita merupakan partai politik yang telah mengantongi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ketua umum partai itu Beni Pramula, mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Syarat Pembentukan Partai Politik

Membahas soal partai, Lalu Bagaimana syarat pembentukan partai politik di Indonesia menurut Undang-Undang atau UU?

Mengutip UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, adapun syarat pembentukan partai politik yaitu partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 puluh orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Partai politik tersebut didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang pendiri, mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.

Selain itu, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik juga diwajibkan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Artinya, dari 100 persen anggota partai politik, 30 persennya adalah perempuan.

Syarat lainnya, akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. AD tersebut memuat sedikitnya yaitu asas dan ciri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan, serta kepengurusan partai politik.

AD juga harus memuat tentang mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, keuangan partai politik, serta mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik. Kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU tersebut, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum partai politik harus mempunyai akta notaris pendirian partai politik, nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lainnya untuk menjadi badan hukum, kepengurusan partai politik pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, serta kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, dan memiliki rekening atas nama partai politik.

Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data. Penelitian dan verifikasi tersebut dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan verifikasi. Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Partai Pelita Belum Pikirkan Koalisi, Din: Fokus ke Verifikasi Administrasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

14 jam lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

1 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Dagang Sapi Politik Indonesia

4 hari lalu

Dagang Sapi Politik Indonesia

Politik Indonesia tak kunjung lepas dari "politik dagang sapi"-istilah bagi-bagi kekuasaan di kalangan elite partai melalui kursi kabinet.


Instagram Mulai Membatasi Konten Politik

4 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Instagram Mulai Membatasi Konten Politik

Instagram akan membatasi konten politik dari konten yang tidak diikuti pengguna secara default.


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

4 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


MK Terima 2 Gugatan PHPU Pilpres dan 56 Pileg

5 hari lalu

Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.. TEMPO/Subekti.
MK Terima 2 Gugatan PHPU Pilpres dan 56 Pileg

Hari terakhir permohonan PHPU. MK terima pendaftaran gugatan Pileg yang paling banyak.


Pengamat Ragukan Hasto Soal Operasi Jegal Caleg Kritis PDIP: Jarang Turun ke Konstituen

5 hari lalu

Layar menampilkan perolehan hasil suara di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Dalam penghitungan di Papua Pegunungan, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dan telah disahkan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengamat Ragukan Hasto Soal Operasi Jegal Caleg Kritis PDIP: Jarang Turun ke Konstituen

Pengamat menilai intensitas kunjungan ke konstituen menjadi kunci utama dalam pertarungan elektoral.


Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

5 hari lalu

Batik Ecoprint dari Kampung Brontokusuman Karangkajen Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

Kampung Karangkajen Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta dikenalkan sebagai Kampung Religius jelang Ramadhan atau awal Maret 2024 ini.


Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

6 hari lalu

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

PBNU mengajak semua pihak bersatu lagi dan Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa menerima hasil Pemilu 2024.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

6 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.