TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pemberian persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail di Kota Ambon Tahun 2020.
“Ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Firli menjelaskan sejak awal April 2022, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Richard Louhenapessy. Setelah pengumpulan informasi, data, dan keterangan, KPK menelaah dan menganalisa hingga melanjutkan ke penyelidikan, hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari KPK, Richard memiliki total harta kekayaan Rp12.495.832.265. Jumlah tersebut berdasarkan laporan periode 2020 dan disampaikan pada 19 Maret 2021.
Menurut laporan tersebut, Richard memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp4,085 miliar. Dua aset tanah dan bangunan dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp3,85 miliar, sebidang tanah senilai Rp160 juta dari hasil sendiri, dan sebidang tanah senilai Rp75 juta dari hasil hibah dengan akta.
Richard tercatat tidak memiliki aset alat transportasi dan mesin, untuk harta bergerak lainnya berjumlah Rp132 juta, dan tidak tercatat adanya surat berharga. Pada keterangan kas dan setara kas, dia memiliki Rp8.278.832.265, harta lainnya dan utang tidak ada dalam keterangan.
Pada laporan tanggal 30 April 2020 atau periode 2019, dia memiliki total harta kekayaan Rp9.811.567.348. Laporan itu mencatat empat aset tanah dan bangunan berjumlah Rp 4,05 miliar, dengna rincian dua bidang tanah dari hasil sendiri senilai Rp300 juta, satu aset tanah dan bangunan dari hasil sendiri senilai Rp1,75 miliar dan tanah dan bangunan yang belum diketahui asalnya senilai Rp2 miliar.
Alat dan transportasi milik Richard tercatat ada satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2006 dari hasil sendiri dengan nilai Rp125 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat berjumlah Rp148 juta.
Surat berharga dan harta lainnya tidak ada dalam laporan tersebut. Namun untuk kas dan setara kas yang dimiliki berjumlah Rp5.488.567.348, serta Richard tercatat tidak memiliki utang.
Baca juga: KPK Panggil 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA