Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan Resmi Bergabung dengan PDSI

Reporter

image-gnews
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Dok PDSI
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Dok PDSI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," ujar Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan, Sabtu, 14 Mei 2022.

Menurut Erfen, Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. Kemarin, PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Terawan diminta menjadi pelindung dan ia disebut telah bersedia.

Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan, organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," tutur Eks Stafsus Terawan itu, Sabtu, 30 April 2022.

Kendati, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin. Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar dia.

Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap persoalan internal. Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.

Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur. "Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 25 April 2022.

Namun, sampai saat ini belum terdengar respons lanjutan dari Terawan. Tempo mencoba menghubungi Terawan, namun pesan dan telepon tidak mendapat respons. Lewat stafnya, Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. Namun belakangan, orang dekatnya membuat organisasi baru dan Terawan bergabung dengan organisasi itu.

DEWI NURITA

Baca: Ketua Umum PB IDI: Organisasi Profesi Beda dengan Ormas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

22 jam lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

1 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

6 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

Korea Selatan masih didera pemogokan massal para dokter. Ribuan perawat disiagakan.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

7 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

13 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum


Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

15 hari lalu

Flu Singapura.
Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

Flu Singapura merupakan infeksi yang diakibatkan oleh virus. Penyakit ini sering menjangkiti anak-anak, terutama di bawah 7 tahun.


Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

20 hari lalu

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

20 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.