TEMPO.CO, Jakarta - Rektor UGM Panut Mulyono akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2022 ini setelah menjabat lima tahun sejak 2017. Menjelang lengsernya Panut, ada satu kasus yang sempat mewarnai masa kepemimpinannya.
Kasus itu soal laporan dugaan plagiarisme atau penjiplakan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman saat menempuh pendidikan S3 untuk meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada.
"Untuk kasus (dugaan plagiasi rektor Unnes) itu sudah selesai," ujar Panut ditemui usai rapat pleno bakal calon rektor UGM, Kamis 12 Mei 2022.
Dugaan plagiasi rektor Unnes bergulir medio 2018 -2021 silam. Fathur diduga membuat desertasinya yang berjudul ‘Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas’ pada tahun 2003 dari hasil menjiplak skripsi mahasiswa bimbingannya di Unnes.
Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM pada 2019 sempat memanggil Fathur untuk mengkonfirmasi dugaan plagiarisme itu. Lalu dari DKU UGM saat itu memberi rekomendasi ke pihak rektorat. Kata Panut, salah satu rekomendasi itu berupa sanksi agar UGM mencabut atau membatalkan gelar doktor Fathur.
Namun, atas temuan DKU itu, lanjut Panut, pihak Fathur lantas mengirimkan bukti-bukti baru sebagai pembanding. "Kami lantas membentuk tim baru untuk mendalami," kata Panut.
Tim baru ini melibatkan pakar hak kekayaan intelektual dan profesor dari Fakultas Hukum. Tim baru ini, menurut Panut, melakukan penelitian lebih mendalam dengan cara mewawancarai para dosen pembimbing Fathur. "Hasil kajian tim baru tersebut menyatakan dugaan plagiasi ternyata tak terbukti," kata Panut.
Jadi saat itu, kata Panut, memang ada dua pihak yang menilai kasus Fathur. Pertama dari DKU UGM dengan hasil temuan dugaan plagiasi yang merekomendasikan pencabutan gelar doktor Fathur. Yang kedua tim bentukan rektorat UGM yang menilai tak ada temuan dugaan plagiasi. Bukti-bukti baru dari rektor Unnes itu juga diserahkan ke pihak DKU UGM.
"Tim baru ini kami bentuk karena dari Kementerian Pendidikan saat itu juga menyatakan tak ada plagiasi dalam kasus itu," kata Panut. Karena tak ada bukti plagiasi, UGM tak menjatuhkan sanksi kepada Fathur.
"Bagi kami kasus itu sudah kadaluwarsa, sudah selesai, tak ada manfaatnya juga diangkat lagi," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO