Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Jelaskan 4 Kewenangan yang Tak Boleh Dilakukan Penjabat Gubernur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan posisi gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini. Sebab, Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Tito Karnavian menyebut, kewenangan penjabat tidak sama dengan gubernur. "Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," ujar Tito di kantornya, Kamis, 13 Mei 2022.

Empat kewenangan yang dibatasi tersebut yakni;
Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," ujar Tito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024. Posisisi sebanyak 272 kepala daerah itu akan diisi penjabat. Hari ini, Mendagri Tito sudah melantik lima penjabat gubernur mengisi posisi gubernur definitif yang berakhir masa jabatannya Mei ini.

Baca juga: Soal Penjabat Gubernur dari TNI-Polri, Tito: Sudah Pensiun atau Alih Status ASN

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panglima Agus Subiyanto Rotasi 49 Perwira Tinggi TNI

2 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima Agus Subiyanto Rotasi 49 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan strategis di lingkungan TNI.


3 Cara Cek Mutasi di ATM BCA yang Mudah dan Praktis

5 hari lalu

Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Daerah Lewat ATM BCA | Foto: freepik.com | Dragana Gordic
3 Cara Cek Mutasi di ATM BCA yang Mudah dan Praktis

Mutasi rekening adalah layanan yang disediakan oleh bank untuk mengetahui catatan transaksi secara lengkap. Begini cara cek mutasi di ATM BCA.


144 Pejabat Polda Metro Dimutasi

10 hari lalu

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
144 Pejabat Polda Metro Dimutasi

Ratusan pejabat, mulai dari kapolsek, wakapolsek hingga kasat di Polda Metro Jaya dimutasi.


Panglima TNI Ganti Wakasau dan Rotasi 60 Perwira Tinggi

13 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kanan) dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas Kesiapan TNI persiapan pengamanan Pemilu 2024 beserta dukungan anggarannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Ganti Wakasau dan Rotasi 60 Perwira Tinggi

Panglima TNI melakukan rotasi terhadap 60 perwira tinggi di tiga matra. Pergantian mulai dari Wakasau hingga Danlanud Abdulrachman Saleh.


Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

16 hari lalu

Presiden Jokowi Akan Copot Jabatan ASN yang Tak Netral pada Pilpres 2024
Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

Aparatur sipil negara (ASN) wajib netral dalam Pemilu. Termasuk dilarang pose jari yang menunjukkan dukungan ke calon presiden (Capres). Bisa dipecat.


Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

21 hari lalu

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu bersama Direktur Bisnis Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo meresmikan ATM Drive Thru di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Rabu, 27 September 2023. Foto: Istimewa
Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

Sederet catatan Suganda Pandapotan Pasaribu saat menjabat sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.


Sebut 87 Ribu Ton Cadangan Beras Aman hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Beberkan Kontribusi Impor

25 hari lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021. Pemerintah menjamin ketersediaan stok pangan aman dan harganya terjangkau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Tempo/Tony Hartawan
Sebut 87 Ribu Ton Cadangan Beras Aman hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Beberkan Kontribusi Impor

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, stok cadangan beras Jawa Barat dalam kondisi aman karena adanya tambahan pasokan dari impor.


Harga Cabai Kian Pedas, Laju Inflasi Akhir Tahun Bakal Meroket?

27 hari lalu

Pedagang tengah mensortir cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengungkapkan sejumlah harga bahan pokok mulai naik menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, harga cabai merah keriting naik 9,47 persen menjadi Rp 39.300 per kilogram dan cabai merah besar naik 8,38 persen menjadi Rp 40.100 per kilogram. Cabai rawit merah juga ikut naik 8,25 persen menjadi Rp 44.600 per kilogram. Tempo/Tony Hartawan
Harga Cabai Kian Pedas, Laju Inflasi Akhir Tahun Bakal Meroket?

Harga cabai yang meroket belakangan ini tak ayal membuat inflasi melambung di sejumlah daerah. Apa yang harus dilakukan pemerintah?


Profil Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar-Mahfud MD Diturunkan

29 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Profil Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar-Mahfud MD Diturunkan

PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya disebut bertanggung jawab turunkan baliho Ganjar-Mahfud MD. Begini profilnya.


Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.  Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

Presiden Jokowi ancam pecat ASN dan Pj kepala daerah jika tidak netral dalam pemilu. Berikut regulasi netralitas ASN.