TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara mengatakan berkas perkara Indra Kesuma atau Indra Kenz masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa alias P19.
Sebab, masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi, seperti BAP tambahan tersangka, penyitaan dokumen, serta kordinasi dengan ahli akutansi dari Sekolah Tinggi Akuntasi Negara dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya. “Proses pemindahan BB (barang bukti) mobil Ferrarri dari Medan ke Jakarta,” kata Chandra Sukma kepada Tempo, Rabu, 11 Mei 2022.
Adapun untuk tersangka lainnya, ujar Chandra, sedang dalam proses penyusunan berkas dan dalam waktu dekat akan di kirimkan ke pihak Jampidum Kejaksan Agung. Selanjutnya untuk aset Fakar Suhartami Pratama, menurut dia, masih dalam proses pendalaman dan penelusuran. “Penyidik bekerja sama dengan PPATK,” kata Chandra.
Sebelumnya polisi menyatakan telah menyita 12 arloji mewah milik para tersangka kasus Binomo seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama hingga Vanessa Khong. Empat diantaranya adalah arloji bermerek Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah.
Selain arloji mewah, polisi juga telah menyita mobil sport Tesla dan Ferarri milik Indra Kenz. Selanjutnya, dua rumah di Medan dan Tangerang. “Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1.645.000.000,” kata Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah aset kripto Indra senilai Rp 35 miliar. Dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi, yaitu Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai afilitator sekaligus guru dari Indra Kenz, Manajer Binomo di Indonesia Brian Edgar Nababan dan admin Indra, Wiki.
Tersangka lainnya yaitu Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang karena dinilai ikut menerima aliran dana dari Indra dan aktif menyembunyikan dana haram tersebut. Bareskrim Polri menyatakan total korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan Binomo adalah 118 orang dengan kerugian mencapai Rp 72 miliar.
MUTIA YUANTISYA
Baca Juga: Fakarich di Kasus Binomo: Bikin Kelas Trading hingga Terima Duit dari Indra Kenz