Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pria Injak Al Quran di Sukabumi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi orang mengaji / membaca Al Quran. REUTERS
Ilustrasi orang mengaji / membaca Al Quran. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus seorang pemuda menginjak Al Quran tengah menjadi perbincangan publik. Kepolisian menangkap pria yang diketahui berinisial DE itu bersama istrinya setelah video tersebut viral di media sosial Facebook.

Kepolisian menangkap DE dan istrinya, SR sejak Kamis, 5 Mei 2022. “Keduanya kami tangkap saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Zainal Abidin, di Sukabumi, Kamis, 7 Mei 2022. Berikut merupakan kronologi kasus tersebut.

1. Berawal dari Video Viral

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru mengatakan menantang umat Islam. Aksi tersebut dilanjutkan dengan menginjak Al Quran.

2. Video Lawas

Hasil penelusuran kepolisian, video tersebut dibuat pada 2020. Istri DE merekam video tersebut melalui ponselnya. Kedua pasangan suami-istri yang menikah secara siri ini sebenarnya beragama Islam. Aksi menginjak kitab suci itu ternyata merupakan semacam sumpah suami kepada istrinya. Video tersebut digunakan istri sebagai jaminan agar suaminya tidak lagi berbuat seenaknya.

“Disimpan sebagai senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” kata Zainal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Motif

Kepolisian menyatakan keduanya kemudian bertengkar saat berwisata di Pelabuhanratu. Karena kesal, SR kemudian mengunggah video tersebut ke akun suaminya pada April 2022. SR mengaku tidak menyangka video tersebut menjadi viral. Keduanya kemudian menghapus unggahan video tersebut, namun terlambat.

4. Dijerat Pasal Berlapis

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

3 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

8 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

9 jam lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

6 hari lalu

Ustad Jefri al Bukhori, Jakarta, Oktober 2005. Uje semasa hidupnya dikenal dengan  gaya berceramah yang khas. TEMPO/ Ramdani
Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

11 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Seputar Malam Lailatul Qadar pada 7 Malam Terakhir Ramadan, Ini Tanda-tandanya

12 hari lalu

Malam lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Berikut ini ciri-ciri malam lailatul qadar yang perlu umat muslim ketahui. Foto: Canva
Seputar Malam Lailatul Qadar pada 7 Malam Terakhir Ramadan, Ini Tanda-tandanya

Malam lailatul qadar sangat dinanti umat muslim seluruh dunia, tepatnya di tujuh malam terakhir Ramadan. Apa tanda-tandanya?