INFO NASIONAL — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan. Aduan itu diterima sejak dibukanya Posko THR Virtual sejak 8 April hingga 3 Mei 2022.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” kata Sekretaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi, baru-baru ini.
Anwar mengatakan, dari 5589 laporan terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan konsultasi online sebanyak 2586. “Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online,” kata dia.
Menurut Anwar, 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. "Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses,” kata dia.
Dia menuturkan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.”
Sementara itu, terkait laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, Kemnaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.
Anwar Sanusi mengatakan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu 1 Mei 2022, sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.
Sejak 8 April - 3 Mei jumlah pengaduan THR 2022 di DKI Jakarta tercatat sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Anwar Sanusi.
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. (*)