TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 675 narapidana atau napi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2022. Mereka dibebaskan langsung dari bui pada Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu apa syarat remisi Napi dan siapa yang berwenang memberikan remisi Napi?
Syarat Remisi Napi
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013, dikutip dari dokumen Bphn.go.id. Adapun syarat remisi, berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut yaitu:
Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Adapun remisi diberikan bagi napi yang tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas, serta dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Bagi Napi tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat tersebut, Remisi dapat diberikan bila Napi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk napi yang dipidana penjara paling singkat lima tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, serta pelaku tindak pidana korupsi, pemberian remisi dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi koruptor, syarat lainnya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Idul Fitri 1443 H Ada 675 Napi Bebas karena Dapat Remisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.