INFO NASIONAL – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima laporan terkait 1384 tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh 794 perusahaan. Laporan itu merupakan bagian dari 2935 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 dari 1688 perusahaan. Sisanya yaitu 1200 THR tidak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahaan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Anwar mengatakan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujar dia.
Sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2935 dan 2561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
Anwar mengatakan, dari laporan konsultasi THR seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.
Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat 29 April 2022. "Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online,” kata Anwar.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, tercatat DKI Jakarta melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137). "Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan,” kata Anwar Sanusi.(*)