TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan mengevalausi Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santosa Purwokartika. Evaluasi akan dilakukan berhubungan dengan tulisan berbau SARA Budi yang diunggah di media sosialnya. Evaluasi akan dilakukan terhadap Budi sebagai reviewer di LPDP maupun sebagai akademisi.
“Kalau betul itu tulisan yang bersangkutan maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan reviewer Dikti atau LPDP,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam lewat pesan teks, Ahad, 1 April 2022.
Nizam mengatakan bila terbukti melanggar kode etik, Budi akan menerima sanksi dan tidak lagi diberi kepercayaan sebagai pewawancara di LPDP. Sementara sebagai akademisi, Nizam mengatakan ITK harus membentuk tim etik atau dewan kehormatan untuk memeriksa kasus tersebut.
“Kami selalu mengingatkan agar dosen dan mahasiswa tidak membuat ujaran kebencian dan ujaran bernada SARA, apalagi di media sosial,” kata Nizam.
Nizam mengatakan kampus merupakan tempat para intelektual untuk memproduksi pengetahuan. Kampus, kata dia, juga bertugas untuk membangun toleransi dan mewujudkan persatuan. “Kami sangat menyayangkan dosen yang membuat ujaran bernuansa SARA,” ujar pejabat Kemendikbudristek tersebut.
Baca Juga: BPI Buka Akses Pelaku Budaya Manfaatkan Beasiswa LPDP