TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja. Tuntutan tersebut disampaikan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2022. “Aspek Indonesia menilai bahwa Pemerintah belum bersungguh-sungguh,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Mei 2022.
Mirah mengatakan Aspek mengkritik pemerintah yang belum berpihak pada perlindungan nasib pekerja. Bukti paling konkret, kata dia, tentang minimnya keberpihakan pemerintah terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020.
Mirah menyatakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 kali ini, Aspek Indonesia membawa 5 tuntutan. Pertama tolak dan batalkan UU Cipta Kerja; kedua, stop pemberhentian kerja sepihak; tolak pemberangusan serikat pekerja; tolak revisi UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja; dan turunkan harga kebutuhan pokok.
Mirah berpendapat pekerja semakin menderita karena adanya UU Cipta Kerja. UU tersebut, kata dia, telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formal dan inkonstitusional bersyarat.
Dimudahkannya PHK, kata dia, dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan. “Dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia,” ujar dia.
Selain itu, Aspek Indonesia juga menilai bahwa hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia masih jauh dari harapan. Dia mengatakan masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. “Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan,” kata dia.
Aspek Indonesia, kata dia, juga menolak rencana revisi tentang serikat buruh. Menurut dia, UU tersebut telah cukup memberikan jaminan perlindungan hak berserikat pada pekerja. “Tak perlu lagi diutak-atik,” ujar dia menyikapi May Day tahun ini.
Baca Juga: Dikritik Rapat Omnibus Law Tertutup, Baleg DPR Beri Penjelasan