H-2 Lebaran, Kemnaker Respons 1.620 Laporan Pembayaran THR

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi

INFO NASIONAL - Posko THR virtual 2022 Kemnaker hingga 29 April telah menerima aduan sebanyak 5,148 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 atau 53 persen, dan 2.402 konsultasi online atau 47 persen.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan 2.402 konsultasi online telah direspons dan diselesaikan sebanyak 1.620 laporan. Sisanya 782 laporan masih dalam proses. "100 persen pasti akan kita rampungkan, " kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu, 30 April 2022.

Sementara dari 2.746 laporan pengaduan online berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I, " kata Anwar Sanusi.

Ia mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.  Dari total 2402 jumlah konsultasi online, DKI menyumbang 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173). Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Demikian pula, DKI Jakarta juga tercatat memiliki jumlah pengaduan terbanyak dengan 876 laporan, dibuntuti Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).  Adapun jumlah pengaduan di DKI dari jumlah 876 laporan tersebut yakni soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132). Sementara provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.  

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi. (*)








YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll

3 jam lalu

YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll | Foto: Y.O.U Beauty
YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll

YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll


Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023

4 jam lalu

Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023
Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023

Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023


Jaga Data Pribadi agar Terhindar dari Phishing

4 jam lalu

Puteri Indonesia 2008 sekaligus content creator, Zivana Letisha saat Coaching Clinic bertajuk
Jaga Data Pribadi agar Terhindar dari Phishing

Setiap orang harus mengembangkan sikap menahan diri agar tidak mudah membagikan data pribadi ke media sosial.


Cegah Phishing, Kominfo Tingkatkan Literasi Digital

4 jam lalu

Puteri Indonesia 2008 sekaligus content creator, Zivana Letisha saat Coaching Clinic bertajuk
Cegah Phishing, Kominfo Tingkatkan Literasi Digital

Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, menggandeng Tempo menggelar Coaching Clinic bertajuk "Awas Phishing Bikin Pusing".


Jamin Kebebasan Umat Beragama, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

5 jam lalu

Jamin Kebebasan Umat Beragama, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Diserahkan dalam Rangka Menjamin Kebebasan Umat Beragama


Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen

5 jam lalu

Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mencatatkan pertumbuhan positif terkait layanan BNI Mobile Banking.


IMI Selesaikan Musyawarah di 34 Provinsi

8 jam lalu

Musyawarah Provinsi IMI Maluku Utara, 25 Maret 2023. Jack de Breving menjadi Ketua IMI Maluku Utara periode 2023-2027.
IMI Selesaikan Musyawarah di 34 Provinsi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, tepat di perayaan hari jadi IMI ke- 117 Tahun, IMI telah menyelesaikan Musyawarah Provinsi di 34 Provinsi seluruh Indonesia.


Presiden Ajak Petani Percepat Tanam Padi

21 jam lalu

Presiden Ajak Petani Percepat Tanam Padi

Percepatan tanam harus dilakukan mengingat pasokan air dalam posisi melimpah.


Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

21 jam lalu

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat


Bupati Kediri Kunjungi Keluarga Korban Hanyut

21 jam lalu

Bupati Kediri Kunjungi Keluarga Korban Hanyut

Kedua kakak beradik menjadi korban hanyut di aliran selokan di Kota Kediri