TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Nusantara Wilayah Sumatera Utara mengecam langkah Eko Pratama membentuk Partai Mahasiswa Indonesia. Pembentukan partai itu dianggap mencoreng perjuangan mahasiswa.
“Ini sangat mencederai nama mahasiswa dan mencoreng idealisme perjuangan mahasiswa,” kata Rastra Syiwa Gottama Siregar, Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumatera Utara lewat keterangan tertulis, Jumat, 29 April 2022.
Rastra mengatakan Eko Pratama adalah Koordinator Pusat BEM Nusantara yang menjadi Ketua Umum PMI. Menurut dia, rangkap jabatan itu patut dikritik. Rastra menuntut Eko untuk mundur dari Koordintor Pusat BEM Nusantara.
Rastra juga mengatakan BEM Nusantara Sumatera Utara tidak akan pernah mengikuti kegiatan yang dibuat oleh BEM Nusantara kepemimpinan Eko Pratama. Dia berharap Eko segera mundur dari jabatannya sebagai koordinator pusat. “Kami menuntut Eko segera mengeluarkan klarifikasi kepada pulbik tentang siapa dirinya,” kata Rastra.
BEM Nusantara yang dipimpin Eko Pratama ini adalah kubu BEM Nusantara yang menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, 8 April lalu. Kubu yang satunya lagi dipimpin Dimas Prayoga.
BEM Nusantara kubu Dimas Prayoga juga mengecam keras munculnya partai yang memakai kata mahasiswa tersebut. Mereka juga mengaku sudah meminta klarifikasi kepada Eko Pratama, namun tidak direspons.
"Ini sebuah pengklaiman yang sangat merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama mahasiswa, yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Ridho saat dihubungi, Senin, 26 April 2022.
Partai Mahasiswa Indonesia masuk dalam deretan partai politik yang telah berbadan hukum dalam Surat Menteri Hukum dan HAM kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2022. Tertera nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia. Partai ini disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022. Partai itu berada pada urutan ke 69 dalam daftar partai politik yang dinyatakan telah berbadan hukum.