TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari pemberian vaksin kedaluwarsa dan juga pembelian vaksin non-halal.
"Kemenkes harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA. Kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI itu lewat keterangannya, Jumat, 29 April 2022.
Saleh mengingatkan, pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. "Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkes menyebut sebanyak 19,3 juta dosis vaksin Covid-19 sudah kedaluwarsa pada akhir Maret 2022. Vaksin-vaksin ini didapatkan dari hibah negara-negara lain.
"Sedangkan (vaksin hibah) yang akan expired date di bulan April 1,5 juta dosis," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Rabu, 30 Maret lalu.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksin hibah yang dikirimkan negara lain memang banyak yang sudah mendekati masa kedaluwarsa. "Jadi memang umur vaksin yang diberikan ke kita sudah pendek, terutama AstraZeneca," ujar Maxi dalam RDP itu.
Selain itu, ia mengatakan, khusus vaksin AstraZeneca masih banyak warga di daerah yang menolak dan memilih-milih jenis vaksin lain. "Jadi menumpuk lagi di Biofarma," ujarnya.
Untuk itu, Maxi mengatakan, pemerintah akan memperbaiki skema penerimaan vaksin Covid-19 hibah dari negara-negara lain untuk menghindari vaksin kedaluwarsa.
Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menerima vaksin hibah hingga April 2022. Hal ini setelah koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi mengingat kapasitas penyimpanan yang terbatas dan ketersediaan vaksin yang sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi,” kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), I Gede Ngurah Swajaya dalam rapat yang sama.
Kata Swajaya, ke depan, pemerintah bersikap selektif dan tegas kepada negara yang akan melakukan dose sharing vaksin donasi/hibah dengan menekankan bahwa pengaturan lama waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima, yakni dua per tiga dari masa simpan atau save life.
Saat ini pemerintah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Untuk sementara ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong, vaksin Sinopharm juga diberikan fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
DEWI NURITA