Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Saksi dalam Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Dicecar 17 Pertanyaan

image-gnews
Artis Billy Syahputra diperiksa sebagai saksi terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 April 2022. Billy dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil pada bos DNA Pro, Steven Richard. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Artis Billy Syahputra diperiksa sebagai saksi terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 April 2022. Billy dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil pada bos DNA Pro, Steven Richard. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Billy Syahputra telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro. Dia telah dicecar penyidik dengan 17 pertanyaan perihal mobil yang dimiliki salah satu bos invetasi bodong itu, Stefanus Richard, yang kini sudah menjadi tersangka.

"Intinya, kenapa Billy dimintai keterangan, karena Billy pernah menjual sebuah mobil kepada tersangka yang bernama Stefanus. Sehingga penyidik perlu melakukan krocek dan menanyakan kepada Billy apakah benar terjadi transaksi jual beli atas mobilnya tersebut, hanya itu," ujar kuasa hukum Billy, Fachmi Bachmid, usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.

Menurut Fachmi, transaksi jual beli mobil jenis Alphard itu dilakukan oleh Billy dan Stefanus sekitar bulan November atau Desember 2021. Adik mendiang Olga Syahputra itu menjual mobilnya senilai kurang lebih seharga Rp 1 miliar.

Billy, kata Fachmi, mempromosikan mobil yang akan dijualnya pada saat itu melalui media sosial. Kemudian, Stefanus, menghubungi pria 31 tahun itu, lalu terjadilah transaksi jual beli tersebut. Mobil itu kini sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Fachmi juga menjelaskan bahwa Billy tidak diminta mengembalikan duit hasil penjualan itu. Alasannya, di dalam hukum keperdataan jual beli benda bergerak itu sah setelah terjadi penyerahan, sehingga barangnya yang disita penyidik.

"Jadi mobil yang didapatkan dari penjualan bukan uangnya yang disita. Dan masalah itu sudah terungkap bahwa betul mobil itu dibeli dari Billy," tutur dia.

Billy awalnya dipanggil untuk diperiksa pada 19 April 2022, tapi setelah ditunda tiga kali, akhirnya dia bisa memenuhi panggilan itu. Ia mengucapkan terimakasih kepada para penyidik Dittipideksus karena sudah memberikan waktunya meskipun beberapa kali ditunda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku sibuk dengan aktivitas syuting sebagai aktor di sebuah sinetron. "Ini juga baru selesai sinetron, ya alhamdulillah dipanggil sama Bareskrim Mabes Polri dimintai keterangan dan semuanya baik-baik saja," katanya

Menurut Billy, permasalahan yang dia hadapi itu merupakan bagian dari hidup, dan bagaimana caranya harus diselesaikan dengan baik-baik. Ia mengaku tidak tahu bisa sampai tersangkut dalam kasus DNA Pro, dan memberikan pelajaran bagi dia untuk lebih berhati-hati.

"Intinya gue juga tidak menyalahkan siapapun, gue juga niatnya pengen jual mobil sampai akhirnya dibeli oleh seseorang yang ternyata punya masalah.  Gue sih berfikir positif saja, ini ujian, inilah hidup setiap manusia pasti ada masalah, tapi diselesaikan dengan baik dan sampai sekarang baik dan lancar saja," tutur Billy.

Baca: Billy Syahputra Mengaku Tak Kenal Bos DNA Pro, Berhubungan Hanya soal Jual Beli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

6 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

10 jam lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

13 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

18 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

20 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

21 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.