INFO NASIONAL – Rumah Aspirasi para anggota MPR RI yang berasal dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya akan dimanfaatkan menjadi Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, baru-baru ini.
Bamsoet mengatakan, kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022. "Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK.”
Peningkatan kasus, lanjut dia, terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan. “Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus," ujar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengatakan, UU TPKS sudah sangat progresif berpihak kepada korban. Antara lain, adanya ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggungjawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.
"Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund), yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan,” tutur Bamsoet.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengatakan, selain membahas kerjasama penanganan TPKS, dirinya juga mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang. Diharapkan dengan kepemimpinannya, bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS. Sekaligus menjadikan ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai kekuatan sosial dalam merawat kebhinekaan bangsa.(*)