INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, bersepakat dengan Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan untuk mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan berbagai konflik di Papua.
"Melalui forum MPR RI For Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR RI akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di tanah Papua," ujar Bamsoet usai menerima kunjungan silahturahmi Danjen Kopassus Brigjen TNI Iwan Setiawan di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Kesepakatan serupa pernah dicapai oleh Bamsoet bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada November tahun lalu. Operasi tempur hanya digunakan untuk menumpas sparatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI.
Bamsoet menjelaskan, dibutuhkan keseragaman dan kesamaan pandangan semua stakeholder pemerintah untuk satu langkah menyelesaikan konflik di Papua. Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer. Khususnya terhadap beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak, antara lain di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak
"Pendekatan kesejahteraan tersebut antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis. Karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan dan kemiskinan. Untuk itu, dana Otsus harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Saat ini berbagai perangkat hukum untuk memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. "Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat,” ucap Bamsoet.
Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 702,3 triliun.
“Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas dan output. Sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat," kata dia. (*)