TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Putusan sela itu pun memastikan proses hukum terus berjalan.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 April 2022.
Majelis hakim juga menyatakan jika perkara ini layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar majelis hakim.
Pada selasa pekan lalu, Bahar melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut. Mereka menilai kasus ini hanya merupakan rekayasa politik.
Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.
Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong saat berceramah di hadapan sekitar seribu orang dalam perayaan Maulid Nabi SAW di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 lalu. Dalam ceramah yang kemudian videonya viral itu, menurut jaksa, Bahar menyebut penangkapan Rizieq Shihab dikarenakan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bahar juga mengkritisi penangkapan Rizieq Shihab dengan menyatakan hanya di Indonesia, seorang habaib, anak cucu Rasulullah, ditangkap hanya gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa juga mendakwa Bahar bin Smith karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Rizieq Shihab. Bahar menyebut enam pengawal Habib Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, hingga kemaluannya dibakar seperti binatang hanya karena juga merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.