TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan, telah berhasil menangkap Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe salah satu tersangka kasus penipuan menggunakan robot trading DNA Pro yang buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyatakan, Daniel Abe sudah ditangkap pada Ahad malam, 24 April 2022 di Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Cengkareng, Jakarta. Tapi dia belum mendetailkan proses penangkapan.
"Daniel, kemarin, Minggu malam ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
Daniel sebelumnya merupakan salah satu buronan dalam kasus DNA Pro atau telah dimasukkan polisi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol pun telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk Daniel Abe dan 2 tersangka kasus DNA Pro lainnya.
Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya sah berstatus sebagai buronan internasional. Ketiga Red Notice tersebut atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
Whisnu menyatakan Bareskeim Polri telah mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri. "Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, tujuh orang diantaranya telah ditahan yaitu Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno dan Franky yang ditangkap terlebih dahulu dan Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron.
Dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV hingga saat ini juga masih masuk ke dalam DPO. Penyidik Bareskrim Mabes Polri meyakini keduanya masih berada di Indonesia sehingga belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Dalam DNA Pro terdapat beberapa tim yang bekerja untuk menggaet calon korban. Selain Tim Octopus, terdapat pula Tim 007 yang di pimpin oleh Yoshua Tri Sutrisno dan Franky. Selain itu terdapat pula tim Central.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, menyatakan telah menyerahkan 56 nama orang mulai dari pendiri, jajaran manajemen, foundder, co-founder, top leader, hingga leader DNA Pro. Namun hingga saat ini polisi baru menetapkan 12 nama tersangka.
Baca: Polisi Tegaskan Tidak Menyita Uang Rossa dalam Kasus DNA Pro